Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia(MTKI) adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan. Salah satu peran dalam program tersebut MTKI adalah menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR).
Dalam era globalisasi dan modernisasi saat ini yang semakin maju MTKI mengambil peluang untuk meningkatkan pelayanannya dalam mempercepat pembuatan STR baik untuk tenaga kesehatan yang baru lulus maupun yang akan melakukan perpanjangan/reregistrasi dengan mengupayakan pembuatan STR tenaga kesehatan secara online (memanfaatkan jaringan internet).
Oleh karena itu untuk melancarkan dalam prosesnya MTKI menghadirkan sistem registrasi tenaga kesehatan termasuk SKM secara online berbasis web dan buku panduan untuk tenaga kesehatan dalam melakukan registrasi secara online dengan harapan akan lebih mempercepat proses pengajuan dan pembuatan STR dan yang lebih penting lagi aplikasi ini akan memberikan informasi kepada tenaga kesehatan sejauh mana berkas pengajuan yang diusulkan telah dilakukan.
Aplikasi pendaftaran pengajuan Surat Tanda Registrasi (STR) berbasis web/jaringan internet yang dikembangkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) ditujukan untuk memfasilitasi pendataan pendaftaran tenaga kesehatan untuk registrasi baru secara online.
Aplikasi ini hanya ditujukan bagi lulusan pendidikan tenaga kesehatan yang terdaftar dalam Pangkalan data Pendidikan Tinggi (PDPT). Dengan pendaftaran secara online ini diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan STR & transparansi proses status penyelesaian berkas.
Sebelum masuk ke dalam aplikasi, berikut berkas yang harus disiapkan terlebih dahulu oleh peserta sebagai berikut :
- Memiliki alamat email sendiri
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta
- NPWP (jika yang sudah memiliki)
- Alamat Korespondensi (jika alamat berbeda dengan tempat tinggal)
- Alamat tempat kerja (jika sudah bekerja)
- Ijazah terakhir
- Sertifikat Uji Kompetensi (baru diberlakukan untuk perawat DIII, bidan, dan Ners)
- Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang telah dibayarkan ke BRI dengan nomor rekening 0193.01.001868.30.7 dengan penerima “BPN 182 Pustanserdik Berkelanjutan” (atas nama pemohon/tidak diwakilkan ke orang lain)
Registrasi online klik disini
Tahapan proses registrasi dapat dilihat pada Panduan Registrasi Online Tenaga Kesehatan Berbasis Web – Unduh Disini
KALAU MEMBAYAR NYA LEWAT TELLER BRI KEMUDIAN TIDAK BISA DI KONFIRMASI PEMBAYARAN BAGAIMANA SOLUSINYA INI??
Saya sudah transfer ke Rek.BRI…selanjutnya bagaimana ? Mengapa saya belum bisa mencetak formulir pendaftarannya ? MoHON Infonya ya..
Saya sudah bayar tpi bukti pembayaran hilang…gmna caranya
Apakah ini masih berlaku untuk tahun 2018? Mohon Infonya
Maaf sebelumnya, mau tanya apakah berbeda antara STAR dan Sertifikat Kompetensi ? Dan fungsinya bagaimana ?
BAGAIMANA DENGAN MAGISTER KESEHATAN (M.KES) APAKAH JUGA HARUS MEMILIKI STR UNTUK BISA MASUK KE DUNIA KERJA? MOHON INFO NYA. TERIMA KASIH.
SKM tuk melanjutkan sekolah/kuliah k Jakarta bagaimana
Untuk tenaga skm lulusan tahun 2015 apakah harus memiliki ukom..
Saya lulusan dibawah 2012 kesehatan masyarakat, apakah harus ikut uji kompetensi juga, krn pada form langkah ke 3 saya menghadapi masalah tentang uji kompetensi
Mohon bantuan nya
Saya juga mau menanyakan ini. Bagaimana solusinya?
Maaf mau bertanya kalo sudah ikut ujian kompetensi tapi belum lulus.apakah bisa mengurus str secarah online.
Apa bisa di terbitkan str.
Mohon penjelasan nya.
Saya jg lulusan SKM 2013 Bgmn cara mengurus STR? haruskah UKOM terlebih dahulu? Krn ketika daftar str saya diminta tmpt n tgl UKOM
Maaf mau bertanya bgmn klu tidak ada sertifikat ukom,baru saya butuh sekali sma STR,mohon. Bantuannya
assalamualaikum bpk/ibu .
sy mau tanya , apakah sarjana kesehatan masyarakat harus memiliki STR agar bisa bekerja? mohon penjelasannya .
terima kasih.
wa’alaikumsalam. Tidak juga. Ada beberapa lowongan pekerjaan yang memang menetapkan STR sebagai syarat, namun ada juga yang tidak mengharuskan.
min…klo pengurusan STR sekarang bagi lulusan 2014 harus ada UKOM dlu?dimana pengurusannya. terima kasih
Bantu jawab, pengurusannya untuk pendaftarannya dilakukan secara online mbak melalui situs resmi ukskmi, namun untuk verifikasi akun dilakukan oleh kampus. Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat di situs ukskmi ya 🙂
Mohon infonya ketika sy sdh sampai di step 3 tidak ada tombol simpannya.
Kita klik step selanjutnya harus isi uji kompetensi,sementara itu untuk bidan perawat dan ners. Tidak untuk kesehatan masyarakat. Bagaimana selanjutnya.. terimakasih.
sama aq jg trus bagaimana?
apabisa STR 2017 di aktifkan 2018
kalau uda pernah bikin STR non online tapi skrg hilang,,apa skrg bikin ulang STR scra online ?
sertifikat kompetensi hanya untuk bidan, perawat dan ners saja. tetapi mengapa di aplikasi MTKI harus mengisi kolom tentang Uji Kompetensi juga? mohon solusinya
Bantu jawab mbak, setau saua beberapa tahun belakangan ini bagi mahasiswa kesmas atau pun sarjana kesmas yang ingin mengurus STR wajib mengikuti uji kompetensi dulu mbak.
Setahu saya skm juga ada ukom nya.dulu sya ikut yg di UI 2015
Klu administrator pkm hrus ad STR kah?
Klu penyluh kesehatan gmna?
Selamat siang, saya mau bertanya Apakah STR untuk M.Epid dikeluarkan oleh MTKI? Karena dipersyaratan CPNS Kemenkes melampirkan STR.
Saya lulus 2010 dan sudah mencoba mendaftar sampai tahap 3.. apakah saya harus mengikuti uji kompetensi juga?disitu tertera harus melewati langkah tersebut jika belum memberlakukan uji kompetensi dan disitu juga tertera untuk bidan,ners dan perawat yg wajib ngisi.saya kesehatan masyarakat apakah termasuk harus ngisi?
Saya mau bertanya ini saya mau membuat STR.. bayar online sudah tinggal kirim Syarat STR.. apakah ada biaya lainnya? Soalnya saya dimintai biaya OP 100 ribu lagi dan 150 ribu wajib untuk pembuatan KTA IAKMI sebagai syarat untuk STR? Apakah benar seperti itu min? Mohon penjelasannya..
Mohon info untuk yg mengetahui. Apakah untuk mendaftar CPNS tahun ini diwajibkan untuk melampirkan STR untuk lulusan SKM?
mau tanya sebelum nya saya punya str D3 farmasi (masih dibutuhkan karena bekerja di bidang Farmasi) nah skrg mau ngelamar CPNS yg membutuhkan STR S1 kesmas..apakah STR D3 saya jadi tidak berlaku?? Mohon jawabannya.. trimakasih
Apakah TDK ada solusinya dari pemerintah,mengenai STR untuk S1 kesehatan masyarakat
Apakah tidak solusi dari pemerintah mengenai STR untuk S1 kesehatan masyarakat..
Saya lulusaan unair 2003.mau bikin STR apa harus mtkp jatim?sedangkan saya domisili tangerang selatan.apa boleh saya memilih mtkp jakarta?
Saya lulusan dibawah 2012 kesehatan masyarakat, apakah harus ikut uji kompetensi juga, krn pada form langkah ke 3 saya menghadapi masalah tentang uji kompetensi
Mohon bantuan nya
Saya mau tanya. Sy lulusan perumahsakitan.. Apakah bisa membuat STR? Sdgkan sy tanya pihak kampus.. Tidak ada STR.. Jd bagaimana yah? Mohon bantuanya karna sy mau kerja di rumah sakit kendala dgn STR..
lulusan dari kampus mana kak? gelar sarjana kesmas juga?
Saya mau nanya kak,knp saya blm ada di beritahu kn atau di email no berkas saya? Padahal saya sudah ngntr berkas ke Dinkes provinsi bln 10 tahun 2018 lalu.
Mohon bantuannya 🙏
bagaimana lulusan 2006…apakah harus ada uji kompetensi ataw bagaimana
Dlu saya sudah transfer & urus berkas… Dulu kalo tdk salah sekitar 300K. Tp so far tdk ada kabar…
STR ini fungsinya apa sih???? bikin repot saja. menghambat orang untuk cari kerja. kerja belum, sudah harus bayar sana sini. kalo sudah jadi ASN wajar-wajar saja.
Yang bikin Indonesia ketinggalan dengan negara lain adalah terlalu banyak syarat yang harus dipenuhi untuk cari kerja. Apalagi syarat tersebut tidak ada pengaruhnya dengan pekerjaan orang dilapangan. Negara 62 ini terlalu banyak gaya.