Berdasarkan database Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kota Salatiga, hingga awal Maret 2017 ini tercatat ada sekitar 450 perusahaan di Kota Hati Beriman tersebut. Dari ratusan perusahaan tersebut, total mempekerjakan sekitar 45.000 tenaga kerja.
“Dan perlu kami syukuri pula, dari angka tersebut, sekitar 80 persen dari total perusahaan di Kota Salatiga sudah menerapkan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Baik itu perusahaan berskala besar, menengah, maupun kecil,” kata Kepala Dispernaker Kota Salatiga Sri Joko Nurhadi kepada Tribun Jateng, Jumat (10/3/2017).
Menurutnya, Dispernaker Kota Salatiga di berbagai kesempatan terus berupaya utuk menyosialisasikan berkaitan program K3 tersebut. Adapun sebagai penekanan adalah, setiap perusahaan yang berdiri di Kota Salatiga, wajib menerapkannya. Seandainya belum, harus mau melaksanakannya.
“Jika tidak ya kami beri sanksi. Karena itu adalah hal mutlak yang tidak bisa lagi ditawar oleh perusahaan. Itu adalah bagian dari upaya bersama dalam meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja dan wujud konkret dalam pemberlakukan standar operasional prosedur (SOP) K3 itu. Jadi, untuk mengurangi risiko, K3 harus diaplikasikan,” jelasnya.
Sementara, lanjutnya, sebagai bentuk pemantauan maupun pengawasan Pemkot Salatiga melalui Dispernaker Kota Salatiga secara rutin dan berkala pun berkunjung ke perusahaan-perusahaan, berdialog dengan karyawan di perusahaan tersebut. Di sela-sela itu pula menyosialisasikan berbagai program tentang K3.
“Tidak hanya berkutat pada keselamatan kerja, tetapi juga menyeluruh baik mulai dari kesehatan, jaminan pensiun, hingga kesejahteraan para pekerja pun menjadi sesuatu yang pokok diperhatian di setiap perusahaan. Hingga saat ini kami pun bersyukur, mayoritas perusahan telah memperhatikan hal tersebut,” ujar Sri Joko.
Terpisah, Direktur HRD dan General Affairs PT Tri Pilar Betonmas Salatiga, Bambang Heru Wuriyanto saat dikonfirmasi Tribun Jateng mengklaim, hingga detik ini pihaknya berkomitmen untuk mematuhi segala sesuatu yang telah menjadi kewajiban perusahaan. Bahkan, ketika awal pihaknya sudah mengomunikasikan kepada karyawan baru.
“Setiap ada karyawan baru di tempat kami, kami langsung meminta lampiran fotokopi kartu tanda penduduk secara elektronik (KTP-El) maupun Kartu Keluarga (KK) untuk pembuatan berbagai kebutuhan penunjang program K3 tersebut. Saat ini, 100 persen karyawan di Tri Pilar Groups sudah memperoleh jaminan,” jelasnya.
Bambang mengutarakan, di Tri Pilar Group ada dua perusahaan, yakni PT Tri Arta Aditama dan PT Tri Pilar Betonmas. Total karyawan dari dua perusahaan tersebut ada sekitar 1.067 orang dan sekitar 80 persen adalah tenaga kerja kontrak. Meskipun mayoritas mereka adalah tenaga kontrak, tetapi seluruh hak sejak awal telah dipenuhi perusahaan.
“Ada lima jaminan yang setiap karyawan peroleh, seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, kematian, hingga hari tua. Semua itu sudah kami penuhi. Silakan dapat dikroscek. Termasuk juga dalam hal gaji bulanan yang mereka terima, minimal sesuai upah minimum kota (UMK) Salatiga,” jelasnya.