SURAT PEMBACA ini saya tujukan kepada pihak-pihak terkait di bawah ini. Saya ingin menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
Saya datang ke BPJS Kesehatan untuk menyampaikan keluhan terkait pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk dua anak saya yang ingin saya berhentikan dahulu. Saya sadar dan mengerti bahwa anak saya tanggung jawab saya. Akan tetapi, kalau tidak ada uang untuk bayar iuran bagaimana?
Sebelumnya saya juga pernah menyampaikan hal yang sama, tetapi katanya BPJS Kesehatan tidak dapat dibatalkan. Dengan keluarnya peraturan baru dari BPJS Kesehatan, 1 account untuk 1 keluarga, tagihan saya menjadi membengkak. Saya tidak dapat membayar tunggakan tersebut.
Ketika datang lagi ke BPJS Kesehatan untuk keluhan yang sama untuk anak saya mau diberhentikan juga minta solusi, saya disarankan oleh Customer Service Officer BPJS Kes agar minta rekomendasi dasi Dinas Sosial. Walau heran dan bingung, saya tidak bertanya lagi. Apakah untuk minta sumbangan? Bagaimana dengan Dinas Kesehatan? Mengapa saya tidak disarankan agar minta rekomendasi dari Dinas Kesehatan?
Saya tidak minta sumbangan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan untuk dua anak saya. Akan tetapi, saya ingin menghentikan dulu iuran BPJS Kesehatan sampai dengan keadaan keuangan saya membaik lagi. Perlu diketahui, saya adalah peserta BPJS Kesehatan Mandiri. Saya adalah karyawan dengan honor yang pas-pasan. Daftar BPJS pun karena saya sadar untuk biaya rumah sakit yang tidak sedikit dan menolong sesama. Akan tetapi, kalau penghasilan kurang, apakah ada yang mau menutupi?
Apakah BPJS Kesehatan akan tetap memberlakukan peraturan yang berlaku dan mengharapkan akan dapat pemasukan yang lebih besar? Sementara itu, saya tetap ingin melanjutkan iuran BPJS Kesehatan mumpung masih sehat dan mampu, sedangkan untuk kedua anak saya biarlah dulu dihentikan. Toh segala fasilitasnya sudah dihentikan. Kalau saya diberi umur panjang dan diberi penghasilan, pasti iuran berjalan terus dan fasilitas kesehatan akan didapat. Namun, kalau saya berumur panjang dan tidak mampu membayar iuran, fasilitas dihentikan juga. Mungkin yang punya kasus seperti ini bukan hanya saya.
Kepada pihak-pihak seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, MUI, YLKI, Ombudsman, DPRD, dan DPR, atau kalau perlu Presiden RI, sudikah membantu saya memberi rekomendasi untuk menghentikan iuran BPJS Kesehatan untuk dua anak saya untuk sementara waktu? Apakah pasal-pasal yang tertuang dalam peraturan BPJS Kesehatan tidak dapat diubah atau direvisi?
Kepada Redaksi ”PR”, saya mengucapkan terima kasih tak terhingga atas dimuatnya surat saya.
Nanan Mulyana
Perum Margaasih Permai Blok S-8
Jalan Casablanca No. 4 RT 7 RW 18
Margaasih, Kabupaten Bandung
No. VA 0001261384446
Telf. 08122034081