Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus menanggung defisit Rp1,5 triliun sepanjang tahun lalu. Pasalnya BPJS harus membayar klaim sebesar Rp69 triliun untuk peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS), sementara pendapatan iuran yang diperoleh hanya Rp67,5 triliun.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan, angka tersebut berdasarkan laporan keuangan yang belum diaudit (unaudited).
“Berdasarkan hitungan unaudited pendapatan premi sekitar Rp67,5 triliun, rata-rata ada kenaikan hampir 20 persen,” ujar Kemal di sela acara penandatangan kerja sama BPJS Kesehatan dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Senin (10/4).
Secara keseluruhan, Kemal mengatakan pendapatan premi tersebut belum sepenuhnya mencapai target. Pasalnya masih banyak peserta yang menunggak pembayaran iuran.
“Data belum selesai diaudit, namun cukup besar tunggakannya oleh karena itu kita akan buka lebih akses pembayaran dan kemudian sosialisasi lebih gencar,” jelasnya.
Andalkan Dana Talangan
Meski mengalami defisit, BPJS Kesehatan masih bisa bernafas lega. Pasalnya pemerintah sebelumnya telah memberikan dana talangan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp6,8 triliun. Tahun ini, dia mengatakan, pemerintah telah menganggarkan Rp3,8 triliun untuk menutupi iuran yang belum tertutup.
“Kami bukan korporasi yang mencari profit, jadi mungkin tidak relevan apabila dibandingkan dengan pencapaian tahun lalu. Yang menjadi persepektif finansial adalah peserta mendapatkan hak-haknya sesuai dengan kualitas layanan yang ditingkatkan,” katanya.
Dengan tambahan dana tersebut, kini menurutnya BPJS Kesehatan tidak perlu lagi melakukan penyesuaian tarif untuk mendapatkan iuran tambahan tahun ini.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, hingga saat ini peserta JKN – KIS telah mencapai 175 juta jiwa dari beberapa segmen kepesertaan. Jumlah tersebut baru 70 persen penduduk Indonesia yang telah menjadi peserta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 juta peserta beserta keluarga merupakan pekerja yang didaftarkan oleh perusahaan.