Dalam waktu dekat, Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas bakal menerapkan penggunaan sistem elektronik planning (e-planning), yang artinya pembangunan setiap Puskesmas harus berbasis elektronik.
Di mana perencanaan pembangunan ke depan yang bersumber dari APBN harus wajib menggunakan e-planning, sehingga terintegrasi pada database Kementerian Kesehatan RI.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, Apendi, Kamis (6/4/2017) mengatakan, untuk 2018 mendatang, pihaknya perencanaan pembangunan yang diusulkan ke kementerian harus sudah e-planning, bukan lagi sistem gelondongan.
Jadi, ungkapnya, anggaran yang disalurkan harus untuk pembangunan fisik, tidak lagi dalam bentuk proposal.
Dijelaskannya, pada April kemarin, ada pertemuan di Balikpapan, Kaltim untuk membahas sistim e-planning yang nantinya mulai diberlakukan pada 2018 mendatang. Semua perencanaan pembangunan fisik akan terakses di Kementerian Kesehatan dan bisa dilihat semua usulan pembangunan.