Catet Nih, 6 Hal yang Perlu Diperhatikan Untuk Re Akreditasi Puskesmas!

Bagi Puskesmas yang telah penilaian Akreditasi Puskesmas di Tahun 2015 maka di Tahun 2018 akan penilaian akreditasi kembali. 6 hal ini yang perlu diperhatikan!

Sesuai Amanat Permenkes No. 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, klinik pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi bahwa Puskesmas dan klinik pratama akan diakreditasi setiap 3 tahun sekali.

Bagi Puskesmas yang telah penilaian Akreditasi Puskesmas di Tahun 2015 maka di Tahun 2018 akan penilaian akreditasi kembali.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi Puskesmas yang akan melakukan penilaian akreditasi ulang atau Re akreditasi diantaranya adalah:

  1. Penilaian akreditasi dilaksanakan paling lambat 1 bulan sebelum masa berlaku sertifikat habis.

Jauh hari sebaiknya segera mempersiapkan untuk penilaian re akreditasi karena penilaian akreditasi ulang paling lambat 1 bulan sebelum masa berlaku sertifikat habis. Persiapan lebih dini akan lebih bagus.

Setelah penilaian Akreditasi Puskesmas yang pertama harapannya Puskesmas tidak tertidur, sehingga untuk menghadapi akreditasi ulang atau re akreditasi Puskesmas sudah mempunyai persiapan yang lebih baik lagi daripada persiapan pada saat akreditasi sebelumnya.

  1. Rekomendasi yang diberikan oleh surveyor pada survey sebelumnya sudah ditindaklanjuti seluruhnya.

Memastikan rekomendasi yang diberikan surveyor pada saat penilaian akreditasi yang pertama telah ditindaklanjuti semuanya oleh Puskesmas.

  1. Semua dokumen regulasi yang disusun sudah memenuhi persyaratan tata naskah.

Memastikan dokumen regulasi internal yang ada di Puskesmas seragam seluruh Puskesmas dan sesuai dengan tata naskah. Puskesmas diberi kebebasan apakah sesuai dengan persyaratan tata naskah yang berada di buku pedoman penyusunan dokumen akreditasi ataukah sesuai tata naskah pemerintah daerah setempat.

  1. Semua dokumen regulasi minimal sudah direview satu kali dan jika diperlukan dilakukan revisi sesuai dengan kebutuhan dan perubahan peraturan perundangan (jika ada).

Puskesmas pernah melakukan review dokumen regulasi internal minimal satu kali dalam 3 tahun terakhir dan jika memang diperlukan revisi sesuai kebutuhan ataupun perubahan peraturan perundangan maka dilakukan revisi.

Seandainya dokumen regulasi internal tersebut masih relevan dan belum perlu direvisi maka dokumen tersebut tidak perlu di revisi akan tetapi tetap dilakukan kegiatan review.

  1. Telusur akan difokuskan pada implementasi setahun terakhir (tidak menutup kemungkinan meluas telusur tahun-tahun sebelumnya).

Telusur akan difokuskan pada implementasi setahun terakhir atau tahun ketiga. Seandainya Puskesmas penilaian Akreditasi Puskesmas pada tahun 2015, maka untuk re akreditasi difokuskan pada implementasi di tahun 2017. Namun tidak menutup kemungkinan juga untuk melihat telusur di tahun sebelumnya.

  1. Proses pengajuan sama dengan proses pengajuan survei yang pertama.

Tidak ada perbedaan proses pengajuan survey yang pertama dan survey ulang akreditasi Puskesmas.

Yuk Share Postingan Ini:
Isnainy mayasari S.KM,M.Kes
Isnainy mayasari S.KM,M.Kes

Badan Mutu Pelayanan Kesehatan (BMPK) DIY

Articles: 4

8 Comments

  1. Trims pencerahannya ibu, mohon penjelasan ttg review dokumen regulasi internal, bukti apa yg hrs disiapkan saat re akreditasi, adakah format khusus atau dalam bentuk notulen

    • iya mbak, paling tidak pernah ada pertemuan untuk membahas /mereview regulasi internal . Bisa dibuktikan dengan notulen, presensi dokumentasi kegiatan

  2. Alhamdulillah… Terima kasih atas informasi yang ibu berikan. Saat proses akreditasi pertama kita menggunakan 9 BAB. Saya dengar tuk Re Akreditasi menggunakan 5 BAB…. Mohon penjelasan nya ttg 5 BAB tersebut…. Terima kasih sebelumnya atas pencerahan y diberikan nanti

  3. Maturnuwun informasinya..ijin bertanya adakah dasar hukum atau referensinya review dokumen minimal 1 kali dalam kurun waktu 3 tahun.maturnuwun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *