Tes pranikah merupakan serangkain tes yang dilakukan pasangan sebelum melangsungkan pernikahan. Di negara lain, tes pranikah adalah persyaratan wajib bagi pasangan yang akan menikah. Tujuan dilakukan tes pranikah ini untuk mengetahui riwayat kesehatan seseorang, seseorang yang tampak sehat kemungkinan dapat memiliki sifat carrier penyakit. Tes pranikah disarankan dilakukan 6 bulan sebelum calon pengantin (catin) melangsungkan pernikahan.
Salah satu tes pranikah yang dilakukan oleh calon pengantin adalah Triple Elimination. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No 52 tahun 2017, Program Triple Eliminasi memiliki target untuk mencapai 3 zero pada tahun 2030 yang meliputi zero new infection (penurunan jumlah kasus baru), zero death (penurunan angka kematian), dan zero stigma and discrimination (penurunan tingkat diskriminasi). Peraturan ini fokus pada pencegahan penyakit penularan Human immunodeficiency virus (HIV), sifilis dan Hepatitis B. Meski demikian, banyak calon pengantin yang belum memiliki informasi yang cukup terkait test triple eliminasi ini.

Layanan kesehatan pra kehamilan adalah salah satu pelayanan bagi calon pengantin. Layanan kesehatan tersebut meliputi :
- Anamnesa
Wawancara yang dilakukan antara pasien dan petugas pelayanan kesehatan yang memiliki wewenang untuk menggali informasi tentang keluhan dan penyakit dari calon pengantin. Selanjutnya akan dilakukan tindakan setelah mendapatkan persetujuan dari pasien.
- Pemeriksaan fisik
Untuk menentukan dan mengidentifikasi status kesehatan meliputi denyut nadi, laju pernafasan, tekanan darah, dan pemeriksaan fisik tubuh secara keseluruhan.
- Pemeriksaan status gizi
Calon pengantin harus melakukan pemeriksaan gizi melalui penapisan dan penentuan status gizi. Pemeriksaan status gizi meliputi penggunaan pita LiLA untuk mengetahui adanya resiko KEK (Kekurangan Energi Kronik) dan WUS (Wanita Usia Subur) karena status gizi bergantung pada jumlah makanan yang diterima dan kebutuhan tubuh. Apabila makanan dan kebutuhan tubuh seimbang maka akan tercapai status gizi yang baik, dan sebaliknya sehingga akan mempengaruhi status gizi dan kualitas hidup selanjutnya (Fahruddin et al., 2022). Lalu diikuti pengecekan IMT (Indeks Massa Tubuh).
Selain itu, dilakukan pemeriksaan penunjang yang dilakukan di laboratorium antara lain pemeriksaan darah, meliputi Hemoglobin (Hb), golongan darah dan rhesus, kadar gula darah, Serologi HIV, Sifilis, Hepatitis, TORCH, serta penyakit lainnya sesuai indikasi.
Layanan kesehatan untuk calon pengantin juga dapat dilakukan di Puskesmas. Dilakukan pemeriksaan tes triple eliminasi yang menyatakan reaktif dan non reaktif. Setelah melakukan pemeriksaan, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan dan layanan rujukan serta dilakukan konseling oleh tenaga kesehatan yang berwenang. Layanan kesehatan seperti Triple Eliminasi untuk calon pengantin diharapkan untuk mencegah terjadinya penyebaran penyakit dan mencapai target 3 zero pada tahun 2030.
Referensi
Diakses melalui https://ayosehat.kemkes.go.id/7-jenis-tes-dalam-cek-pra-nikah-yang-akan-dijalani-calon-pengantin
Diakses melalui https://ayosehat.kemkes.go.id/pentingnya-pemeriksaan-kesehatan-pra-nikah
Fachruddin, I. I., Muntaha, S., & Nursakina. (2022). Education of The Importance Balanced Nutrition among Women in Reproductive Age in Moncongloe , Maros. PIRAMIDA: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(3), 53–58.
Artikel Edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat ini sudah direview oleh :
Iis Fitriyati, S.K.M
Petugas Promkes Puskesmas Sukaratu
Puskesmas Sukaratu
Jl. Raya Kudang No 58 Sukaratu- Tasikmalaya 46415
Telepon : (0265) 7541866