Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul Senin (17/7) lalu mengadakan “Rapat Koordinasi Advokasi Dana Desa 2018”. Dalam Kegiatan ini Dinkes mengundang 4 Kecamatan guna menjalin koordinasi dengan pemerintah desa terutama dengan kepala desa dalam tahap perencanaan anggaran.
“Hal ini dapat menambah wacana para aparatur desa untuk memastikan alokasi anggaran desa dibidang kesehatan minimal 10% dari angggaran,” ucap Sekertaris Dinas Kesehatan (SekDinkes) Dra Ninik Istitariani Apt, M.Hum.
Menurutnya, proposi anggaran yang terbilang cukup besar dalam dana desa semestinya dalam mendukung kegiatan kesehatan yang dilaksanakan oleh kader kesehatan ditingkat desa hingga dusun.
“Sekitar 10% dana desa harus dialokasikan untuk program kesehatan hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No : HK.02.02/Menkes/52/2015 tentang rencana strategis kementerian kesehatan yang mendorong desa untuk mengalokasi dan memanfaatkan dana desa minimal 10% untuk Usaha Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM),”ujar Yulia kepala Seksi Promosi Kesehatan dan Kemitraan Dinas Kesehatan Provinsi DIY.
Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat (KaurKesra) Pemdes Bambang Suyitno yang hadir menjadi pembicara dalam kesempatan tersebut mendukung upaya pengalokasian dana desa 10% untuk kesehatan.
“Kami belum menerima data secara menyeluruh untuk penganggaran desa tetapi kami sangat mengapresiasi desa-desa yang sudah memulai memberikan proporsi anggaran bidang kesehatan,” ucapnya seraya mengatakan desa-desa yang lain dapat mengikuti jejak desa yang sud
“dorongan untuk dapat mengalokasikan minimal 10% ADD bagi kegiatan UKBM tentunya harus didukung oleh semua pihak terkait tanpa terkecuali,” pungkasnya. Dia berharap nantinya Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul lebih gencar koordinasi dengan camat dan puskesmas agar dalam pelaksanaanya dapat berjalan dengan optimal.
Sumber dinkes.bantulkab.go.id