Dinkes Kota Cirebon Targetkan 2019 Seluruh Puskesmas Terakreditasi

Dinas Kesehatan Kota Cirebon menargetkan seluruh puskesmas di Kota Cirebon terakreditasi hingga tahun 2019.

Dinas Kesehatan Kota Cirebon menargetkan seluruh puskesmas di Kota Cirebon terakreditasi hingga tahun 2019. Akreditasi puskesmas akan dilakukan secara bertahap yang dimulai sejak tahun 2016.

Saat ini, dari 22 puskesmas di Kota Cirebon, baru 2 puskesmas yang sudah menempuh akreditasi di tahun 2016, yaitu Puskesmas Kalitanjung dan Puskesmas Jagasatru.

“Tahun 2016 ada 2 puskesmas. Tahun ini 8 puskesmas, dan sisanya 12 puskesmas lagi akan kami laksanakan di tahun 2018. Sehingga nanti 1 Januari 2019 semua puskesmas sudah terakreditasi sesuai dengan Permenkes,” ungkap Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PSDMK) Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Zulfikar kepada fajarnews.com, Senin (31/7).

Saat ini, kedelapan puskesmas tersebut sedang menjalani tahapan proses akreditasi, yaitu Puskesmas Kejaksan, Puskesmas Gunungsari, Puskesmas Sunyaragi, Puskesmas Kesunean. Kemudian Puskesmas Pegambiran, Puskesmas Larangan, Puskesmas Perumnas Utara, dan Puskesmas Kalijaga.

Selain kesiapan sarana dan prasarana pendukung, kesiapan SDM juga menjadi hal penting dalam penilaian akreditasi. Juga capaian standar pelayanan minimal (SPM) juga menjadi poin penilaian akreditasi.

Dan yang tak kalah penting lagi, kata Zulfikar, yaitu adanya komitmen yang kuat dari struktur organisasi puskesmas itu sendiri sebagai modal persiapan mencapai akreditasi.

“Komitmen yang utama. Komitmen organisasi puskesmas mulai dari pemimpin kepala puskesmas sampai ke staf semua jajaran, semua dokter, pemegang program, itu harus satu komitmen,” tegasnya.

Tim dari Dinkes Kota Cirebon saat ini tengah melakukan pendampingan terhadap puskesmas-puskesmas tersebut. Rencananya, penilaian akan dilaksanakan sekitar bulan Oktober-November 2017 mendatang.

“Nanti triwulan terakhir tim akreditasi pusat akan datang untuk menilai 8 puskesmas tadi,” tukas Zulfikar.

Menurutnya, akreditasi dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan ketentuan BPJS Kesehatan.

Permenkes mengamanatkan hingga tahun 2019 seluruh fasilitas layanan kesehatan (Faskes), baik itu Klinik Pratama, Puskesmas, maupun rumah sakit sebagai Faskes rujukan yang sudah bekerjasama dengan BPJS harus sudah terakreditasi.

“Jadi tidak hanya puskesmas, tapi semua faskes, baik faskes tingkat pertama maupun faskes rujukan,” jelasnya.

Tujuan akreditasi ini erat berkaitan dengan peningkatan mutu layanan fasilitas kesehatan. Hasil penilaian akreditasi yang akan dicapai meliputi Madya, Utama, dan Paripurna yang merupakan tingkatan penilaan tertinggi.

Makin tinggi hasil penilaian akreditasinya, kata Zulfikar, berarti mutunya juga tinggi. Puskesmas Kalitanjung dan Puskesmas Jagasatru menyandang akreditasi tingkat Madya.

“Jadi sebenarnya akreditasi apakah itu fasilitas pelayanan primer di puskesmas, klinik, rumah sakit itu berkaitan dengan mutu. Kan tujuan utamanya peningkatan mutu pelayanan, memberikan pelayanan prima. Kalau pelayanannya bagus kan masyarakat merasa puas,” tukasnya.

Sumber fajarnews.com

Yuk Share Postingan Ini:
Kesmas.ID
Kesmas.ID
Articles: 672

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *