Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Kesehatan NTT membentuk Komisi Ahli Malaria NTT. Proses pembentukannya diawaki dengan workshop.
Workshop Pembentukan Komisi Ahli Malaria NTT berlangsung di Aula Edelweis Hotel Naka Kupang, Jumat (2/6/2017) pagi.
Peserta berasal dari dinas kesehatan NTT, dinas kesehatan kabupaten/kota, institusi pendidikan, organisasi profesi dan pers.
Sekretaris Dinas Kesehatan NTT, Klemens Kesule Hala, SH, M.Hum saat membuka warkshop, mengatakan program pengendalian malaria di NTT saat ini difokuskan untuk mencapai percepatan eliminasi sebagai upaya mewujudkan masyarakat yang hidup sehat, yang terbebas dari penularan maria secara bertahap sampai tahun 2023.
“Salah satu strategi percepatan adalah penguatan dukungan pemerintah, swasta institusi pendidikan, organisasi profesi, pers dan pihak lain yang terkait,” kata Kesule Hala.
Workshop pembentukan Komisi Ahli Malaria NTT menindaklanjuti Kepmenkes 293/Menkes/SK/IV/2009 tentang Eliminasi Malaria di Indonesia, Kemmenkes 131/Menkes/SK/III/2012 tentang Forum Basional Gerakan Berantas Kembali Malaria (Gebrak Malaria) dan Pergub Nomor 11 tahun 2017 tentang Eliminasi Malaria di Provinsi NTT.
Sumber kupang.tribunnews.com