Dalam menghadapi wabah bencana non alam COVID-19 yang menerapkan prinsip pencegahan pengendalian infeksi dan physical distancing, diperlukan Panduan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Balita bagi tenaga kesehatan.
Diharapkan Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai penanggungjawab program kesehatan anak di daerah dapat mensosialisasikan ke seluruh Puskesmas, jaringan dan jejaringnya. Selanjutnya diharapkan Dinas Kesehatan dapat melakukan pembinaan, memfasilitasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan dengan tetap mendukung prinsip physical distancing.