Beberapa waktu yang lalu sebelum bulan Puasa, saya mendapat kesempatan untuk mengikuti Pelatihan Pengendalian Tembakau yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Surakarta yang bekerjasama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA).
Bagi saya pribadi pelatihan ini sangat memberikan banyak wawasan mengenai berbagai hal berhubungan dengan tembakau dan rokok serta permasalahannya di Indonesia. Banyak hal yang ternyata selama ini saya tidak tahu.
Pelatihan ini dilaksanakan selama empat hari di Kota Solo. Ada beberapa wilayah yang diundang dalam pelatihan ini. Selain Kabupaten Semarang seperti Kabupaten Madiun, Bekasi, Sukoharjo, Kota Solo, Wonogiri, Bantul, Kota Tangerang Selatan dan ada beberapa wilayah yang lain.
Gambar 1. Pemateri dan Peserta Pelatihan Pengendalian Tembakau
Pelatihan ini lebih dimaksudkan untuk saling bertukar pengalaman dan berbagai informasi tentang kondisi daerah yang sudah memiliki peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan daerah yang belum memiliki peraturan daerah tentang rokok.
Untuk Kabupaten Semarang sendiri, sudah ada peraturan daerah mengenai KTR yaitu Nomor 4 Tahun 2016. Walaupun sudah memiliki peraturan daerah tentang KTR tetapi pelaksanaannya masih banyak menemui berbagai macam hambatan, masih perlu penguatan kerjasama dan dukungan dari berbagai lintas sektor serta ketegasan dari pimpinan.
Saya berharap nantinya setelah mengikuti pelatiahn ini dapat memberi masukan kepada Dinas Kesehatan untuk melibatkan lintas sektor dalam upaya pengendalian tembakau dan rokok serta melakukan evaluasi mengenai pelaksanaan peraturan daerah tentang Kawasan tanpa Rokok yang sudah ada tentuya dengan melibatkan berbagai sektor. Sehingga peraturan yang sudah dibuat tidak sia-sia dan keinginan untuk mewujudkan Kabupaten yang ramah anak bisa terwujud.
Ada berbagai latar belakang pekerjaan dan pendidikan dari narasumber yang dihadirkan. Kesemuanya memberikan gambaran dan wawasan kepada seluruh peserta mengenai tembakau, rokok dan permasalahannya yang dilihat dari berbagai sudut pandang.
Banyak hal baru yang saya dapatkan dari pelatihan ini dari informasi tentang aturan, pengalaman dan permasalahan yang muncul terkait pengendalian tembakau di Indonesia seperti FCTC, Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok, Cukai dan Pajak Tembakau.
Turut pula dihadirkan dari kalangan Kepala Daerah yaitu dr. Hasto (Bupati Kulon Progo). Beliau memaparkan mengenai pelaksanaan Perda tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di daerahnya dan memberikan tips untuk para peserta yang nantinya dapat digunakan dalam pendekatan ke lintas sektor. Kulon Progo sendiri sudah memberlakukan Perda KTR dengan baik terbukti di Kulon Progo sudah ada aturan mengenai larangan pemasangan iklan rokok di sepanjang jalan.
Perlu di garis bawahi bahwa seharusnya perda KTR harus pula mengikutsertakan larangan iklan di sepanjang jalan (ini informasi yang baru untuk saya). Menurut Bapak Bupati, iklan rokok yang konon bisa menghasilkan uang yang lumayan untuk daerah kini bisa digantikan dengan iklan-iklan yang lain dan lebih menarik. Beliau berpesan, bahwa daerah masih bisa hidup tanpa harus mengandalkan iklan rokok dan sekali lagi perlu ketegasan dari semua pihak untuk keberhasilan mengenai pengendalian tembakau di masing-masing daerah.
Peserta diajak untuk meninjau salah satu kawasan di Kota Solo yang memiliki program kesehatan yaitu Pangrok (Panggonan Kanggo Rokok). Pangrok adalah suatu tempat yang dikhususkan untuk orang-orang yang mau merokok.
Tujuan pembuatan Pangrok ini agar bapak-bapak atau laki-laki tidak merokok di dalam ruangan/rumah agar tidak membahayakan anggota keluarga yang lain. Kebetulan pula, mereka tahun lalu mendapat juara II PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) tingkat Jawa Tengah.
Gambar 2. Edukasi Tidak Merokok di Kota Solo