Enrekang Masih Kekurangan SDM Ini, Perda KTR Jadi Tak Maksimal

Berlokasi di Kecamatan Baraka dilaksanakan sosialisasi Penegakan Perda Peraturan Daerah (Perda) Kab. Enrekang, Senin, 1 Agustus 2017.

Enrekang – Berlokasi di Kecamatan Baraka dilaksanakan sosialisasi Penegakan Perda Peraturan Daerah (Perda) Kab. Enrekang, Senin, 1 Agustus 2017.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Kesbang Linmas dan Pol PP Kab.Enrekang ini, memanelkan narasumber dari Kasat Pol PP Provinsi Sulsel, Dinas Kesehatan Enrekang dan Korwas PP PNS Polres Enrekang.

Kasat Pol PP Provinsi Sulsel, Bapak Kahar Kudus S.Sos,Msi, mengapresiasi pelaksanaan Perda KTR di Kab. Enrekang, apalagi Enrekang sudah memiliki desa yang sama sama sekali masyarakatnya tak merokok yaitu Desa Bone-Bone.

Menurut beliau, Perda KTR Enrekang sudah cukup lama yaitu sejak 2012. Tentu harapan kita semua tahun ini dan seterusnya menjadi penegakan dan penindakan, sehingga pelaksanaannya lebih maksimal.

Sejalan dengan itu secara filosofis, bahwa Perda atau produk hukum hadir sebagai usaha daerah untuk membuat masyarakat hidup tertib, teratur dan nyaman. Oleh karenanya penegakan ini tak hanya serta merta merupakan tugas pemerintah tapi butuh keterlibatan masyrakat secara aktif dalam proses menegakan dan mengawasinya,

Korwas PP PNS dari Polres Enkrekang, Korwas Pembina Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kab. Enrekang menjelaskan bahwa, anggota dari PP PNS Kab. Enrekang hanya berjumlah 2 orang, rasanya sangat berat untuk memakismalkan Pembinaan dan Penyidikan dalam pelaksanaan Perda KTR ini, harapan beliau adalah adanya penambahan SDM untuk itu.

Sementara Perwakilan Dinas Kesehatan yang diwakili oleh Petugas Promkes Puskesmas Baraka, Rijalul Jabar, SKM, M.Adm. Kes mengungkapkan penerapan KTR menjadi penting karena mampu mencegah, perilaku merokok sejak dini bagi generasi muda kita.

“Dari hasil skrining perilaku merokok yang dilaksanakan pada 328 orang siswa SMP dan SMA sederajat, ada 45 orang siswa yg merokok, dan menurut keterangan yang kami dapat bahwa siswa banyak melihat banyak guru dan satpam sekolah masih merokok di sekolah,” ujar Rijal.

“Tentu hal ini bisa menjadi hal buruk bahkan bisa menjadi contoh perilaku yang tidak baik. Oleh karenanya kepada semua kepala sekolah yang hadir, agar segera membuat satgas pegawasan pelaksanaan KTR di Sekokah. Tempat belajar mengajar menjadi salah satu lokasi KTR pada Perda KTR Enrekang No 9 Tahun 2012.” tambah Rijal.

Sementara itu Wakil dari Kasat Pol PP Enrekang akan segera menyusun Petunjuk Pelaksanaan Perda KTR, sehingga pelaksanaan bisa maksimal.

Yuk Share Postingan Ini:
Rijalul Jabar
Rijalul Jabar

Promkes Dinkes Kab Enrekang

Articles: 58

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *