Jumat, 17/12/21, bertempat di Resto Dapoer Sumba Tambolaka, telah dilakukan pertemuan dalam rangka Diseminasi Hasil Monev kegiatan pokja eliminasi malaria di Kabupaten Sumba Barat Daya.
Dalam sambutannya, Bupati Sumba Barat Daya, Kornelius Kodi Mete mengatakan, “SBD wajib eliminasi malaria tahun 2023 melalui gerakan “Sapu Plasmodium”. Gerakan ini merupakan strategi eliminasi malaria yang hanya dilakukan di Kabupaten SBD melalui 5 aksi, antara lain : Basmi plasmodium, Basmi Vektor (Anopheles sp.), Lingkungan Bersih, Gencar Promosi Kesehatan, Maksimalisasi dukungan daerah.”
Hadir juga dalam pertemuan ini berbagai unsur, antara lain : Tim Provinsi dihadiri oleh Tim Expert Malaria Provinsi NTT, Agustinus Lado Brewon dan Manager Program Malaria Kerjasama DPW PPNI NTT-UNICEF, Stefanus Mendes Kiik. Sementara Tim Kabupaten dihadiri Unsur Pemerintah Daerah, Lintas Program Dinas Kesehatan, Organisasi Profesi, Pimpinan RSUD Reda Bolo, Direktur RS Karitas, Perwakilan Kepala Puskesmas dan SSR PERDHAKI Sumba Barat Daya Program Malaria. Hadir pula sebagai fasilitator, Konsultan Malaria UNICEF daratan Sumba, Rensat B. Tino, S.KM, M.Epid.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendiseminasikan hasil monev kegiatan pokja eliminasi malaria di Kabupaten SBD. Selain itu, dalam pertemuan ini seluruh peserta menyepakati beberapa hal yaitu:
- Penegasan Bupati : tahun 2023 SBD wajib eliminasi malaria;
- Gerakan sapu plasmodium merupakan strategi eliminasi malaria di SBD melalui 5 aksi, antara lain : Basmi plasmodium, Basmi Vektor (Anopheles sp.), Lingkungan Bersih, Gencar Promosi Kesehatan, Maksimalisasi dukungan daerah;
- Berita acara kegiatan ini, menjadi dasar alokasi dana desa tahun 2022 untuk mendukung eliminasi malaria yang akan dikawal oleh pokja sapu plasmodium melalui Dinas PMD dan TA-P3MD, sedangkan Dinas Kesehatan berkewajiban merumuskan kegiatan yang akan diakomodir oleh dana desa;
- Pokja eliminasi malaria yang sudah ada, akan direvisi menjadi pokja sapu plasmodium, dengan mengakomodir semua unsur yang hadir dalam pertemuan ini dan unsur TNI/Polri;
- Perbup eliminasi malaria selambat-lambatnya diterbitkan pada bulan Januari 2022;
- Dukungan organisasi profesi kesehata adalah memastikan kepatuhan tatalaksana kasus, quality assurance, skrining malaria pada ibu hamil dan balita sakit dll;
- Kesepakatan ini akan dievaluasi secara berkala oleh Bupati SBD selambat-lambatnya satu bulan sekali.
Kegiatan ini terlaksana sebagai bagian dari hasil kerja sama antara UNICEF, DPW PPNI NTT serta Dinas Kesehatan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT, dalam upaya percepatan eliminasi malaria di Provinsi Nusa Tenggara Timur.