Kantor Presiden Rodrigo Duterte mendorong publik untuk mendukung larangan merokok nasional yang diterapkan di seluruh Filipina hari ini, (23/7/2017).
“Perintah eksekutif ini merupakan tonggak sejarah lainnya di mana pemerintah memberikan prioritas pada hak untuk melindungi kesehatan masyarakat,” kata Juru Bicara Presiden Ernesto Abella dalam sebuah pernyataan pers, seperti dilansir Inquirer.net.
Larangan merokok nasional di tempat umum ditandatangani oleh Presiden Duterte pada 16 Mei 2017 lalu.
“Implementasi perintah ini adalah realisasi impian kita akan masa depan bebas tembakau,” kata Abella.
“Bersama-sama, marilah kita memberikan kerja sama dan dukungan penuh kita pada penetapan bebas rokok di tempat umum dan tertutup.”
Perundang-undangan yang baru berarti merokok akan benar-benar dilarang di tempat-tempat seperti institusi pendidikan, rumah sakit dan tempat makanan. Area dalam ruangan seperti lift dan tangga juga bebas asap rokok.
Perintah tersebut juga memperkuat undang-undang yang ada yang melarang pembelian dan penjualan rokok dan produk tembakau lainnya kepada dan oleh anak di bawah umur dan di tempat-tempat yang sering dikunjungi anak-anak di bawah umur.
Semua kota dan kotamadya juga akan membentuk Pasukan Bebas Asap Rusak untuk membantu pelaksanaan perintah tersebut. Ibu kota Manila telah menerapkan larangan merokok secara publik pada bulan Februari.
Departemen Kesehatan telah membuat hotline bagi publik untuk melaporkan perusahaan yang melanggar larangan merokok secara nasional.
Asisten Sekretaris Departemen Kesehatan Eric Tayag mengatakan kepada The Manila Times bahwa hanya perusahaan dan bukan orang pribadi yang dapat dilaporkan melalui hotline.
“Ada banyak yang bertanya apakah mereka bisa melaporkan seseorang. Itu akan sulit karena persoalannya adalah apakah mereka merokok atau tidak,” katanya.
“Apa yang akan Anda laporkan kepada kami saat menerima telepon, adalah saat Anda melihat pelanggaran, penetapan dan alamat yang tepat.”
Dia juga meminta masyarakat untuk tidak menyalahgunakan hotline yang dapat mempengaruhi pelaksanaan larangan merokok.
“Kami meminta masyarakat agar tidak menyia-nyiakan hotline dengan menggunakan laporan palsu, dendam, atau alasan lainnya. Mereka seharusnya hanya melaporkan kebenaran,” kata pejabat kesehatan tersebut.
Menurut survei terbaru dari Southeast Asia Tobacco Control Alliance (Seatca) pada bulan November 2016, hingga saat ini diperkirakan ada 122,4 juta perokok dewasa di Asia Tenggara.
Dari jumlah tersebut, separuh (53,3 persen) tinggal di Indonesia. Filipina, di sisi lain, adalah konsumen tembakau terbesar kedua di wilayah ini sebesar 13,5 persen. Temuan Seatca juga menunjukkan tingkat merokok perempuan sangat tinggi di Indonesia, Laos, Burma (Myanmar) dan Filipina.
Mereka yang melanggar undang-undang baru tersebut dapat menghadapi hukuman empat bulan penjara dan denda sebesar PHP 5.000 (USD 100).
Sumber netralnews.com