Health Security dan Pandemi: Apa Hubungannya dengan Covid-19?

Dalam menjalani kehidupan di dunia, manusia tidak dapat terlepas dari alam dan lingkungan sekitarnya. Tanah, hutan, udara dan air adalah sumber kehidupan baik bagi manusia, hewan, tanaman dan berbagai makhluk hidup lainnya. Hubungan antara tanah dan manusia ibarat ibu dan darah. Memberikan napas bagi kehidupan bagi manusia sejak lahir tumbuh besar hingga mati. Karenanya tanah, air, udara dan hutan harus dijaga, dilindungi, dikelola dan dimanfaatkan untuk kelanjutan hidup manusia.

Disinilah aktivitas manusia berjalan seiring dengan pertambahan jumlah penduduk, dimana penduduk dengan segala aktivitasnya merupakan salah satu komponen penting pada timbulnya permasalahan lingkungan. (1) Oleh karena itu perlu pendekatan global yang bersifat universal melintasi batas disiplin, waktu, dan ruang.

Perubahan iklim global terjadi karena campur tangan manusia yang seringkali tidak menghargai alam. Adanya perubahan iklim dan peningkatan resistensi anti-mikroba mendorong kemunculan new-emerging disease dan re-emerging disease yang berpotensi wabah penyakit global (pandemi) dengan risiko kematian tinggi dan penyebaran pandemi yang sangat cepat.

Globalisasi mengakibatkan peningkatan mobilitas manusia dan hewan lintas negara, serta mempengaruhi perubahan gaya hidup manusia yang berkontribusi dalam mempercepat proses penyebaran wabah menjadi ancaman keamanan kesehatan global. (2)

Mobilitas manusia di era milenial ini bukan hanya berdampak terhadap kecepatan penyampaian informasi dan majunya teknologi saja. Ancaman kesehatan global menjadi sisi lain dunia tanpa batas mengantarkan penyakit yang berisiko menyerang manusia dan lingkungan.

Menurut UNDP (United Nations on Development Program) keamanan manusia (human security) terdiri dari beberapa isu meliputi: Economic Security, Health Security, Food Security, Environmental Security, Personal Security, Community Security, dan Political Security.

Health Security (keamanan kesehatan) dapat berupa ancaman penyakit menular atau tidak menular, serta bioterorisme, yang berupa serangan biologi, atau serangan virus, bakteri atau agen biologi lainnya secara sengaja dapat menimbulkan korban seperti manusia, binatang atau tanaman menjadi sakit atau bahkan mati. (3)

Di tengah krisis pandemi Coronavirus Diseases (Covid-19) atau Korona sangat dibutuhkan pentingnya peran manusia dalam profesi apapun yang dipilihnya, ikut terlibat dalam misi penyelematan manusia. Pandemi ini membutuhkan fokus dan kontribusi masyarakat luas pada health security termasuk pada kelompok masyarakat yang paling rentan dan terpinggirkan.

Karena selain perubahan iklim dan urbanisasi, perpindahan dan migrasi masal internasional sekarang terjadi di hampir setiap sudut dunia. Hal itu menjadi peluang dan menciptakan kondisi ideal untuk kemunculan dan penyebaran patogen.

Pada 30 Januari, WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) telah menyatakan bahwa Covid-19 sebagai darurat kesehatan global atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD).

Dalam rangka implementasi International Health Regulations (IHR, 2005) pelabuhan, bandara, dan Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN) melakukan kegiatan karantina, pemeriksaan alat angkut, pengendalian vektor serta tindakan penyehatan. Kegiatan di pintu masuk negara meliputi upaya detect, prevent, dan respond terhadap Covid-19 di pelabuhan, bandar udara, dan PLBDN.

Upaya tersebut dilaksanakan melalui pengawasan alat angkut, orang, barang, dan lingkungan yang datang dari wilayah/ negara terjangkit COVID-19 yang dilaksanakan oleh KKP dan berkoordinasi dengan lintas sektor terkait. (4)

Menurut Ketua Umum PP PERSAKMI (Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia) Prof. Ridwan Amiruddin, SKM, MSc.PH, M.Kes, PhD. Menunjukkan puncak pandemi covid-19 sampai tanggal 11 Mei 2020, yang artinya sekarang masih fase awal eksponensial menuju puncak dengan diperjelaskan modeling grafik sebagai berikut:

Per 1 April 2020, jumlah pasien yang positif di Indonesia sebanyak 1.528 kasus dengan 136 meninggal dunia. Dengan ini, Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat kematian dari kasus infeksi (case fatality rate) tertinggi se dunia, yaitu 8,9%, sedangkan jumlah pasien yang positif secara global sebanyak 750.890. Dengan adanya intervensi akan mencegah ledakan kasus infeksi covid-19 secara signifikan (flattening the curve) sebelum terlambat.

Masalah kesehatan global, terutama dari wabah penyakit menular, mengalami peningkatan dalam agenda politik global di dua dekade terakhir. Yang mengejutkan, penyakit menular baru telah muncul begitu cepat yang rata-rata dalam waktu yang sama, diantaranya SARS (2002-2003), MERS (2012), Avian Influenza A (H7N9) (2013), Ebola (2014-2015), Zika (2015-2016), dan Covid-19 (nCoV-2019-2020).

Disini hubungan keamanan kesehatan global dan mitigasi secara nasional sangat penting, karena pandemi seperti ini mungkin saja terulang sepanjang sejarah peradaban manusia.

Mengetahui risiko yang terkait dengan wabah penyakit menular tidak cukup. Perlu adanya peran dari semua pihak dalam menghadapi pandemi untuk membangun dunia yang lebih aman.

Hubungan keamanan kesehatan telah menjadi komponen yang mendominasi dalam tata kelola kesehatan dan pengawasan global serta respon terhadap wabah penyakit menular. Dalam berbagai tingkat pemikiran analitik dari global ke nasional, penyakit menular bisa sangat membahayakan sebagai teror nyata bagi negara mana pun.

Pandemi tidak hanya dapat menyebabkan gangguan sosial tetapi juga, mengancam stabilitas suatu negara dengan mengikis kepercayaan pada kemampuan negara untuk menyediakan fasilitas perawatan kesehatan dasar dan perlindungan terhadap penyakit.

Maka dari itu perlu penguatan rantai komando lapangan dan soft infrastructure, meliputi penguatan otoritas medis, perbaikan prosedur penanganan pasien, ketersediaan tenaga medis dan peralatan, serta perlindungan para tenaga kesehatan dan para masyarakat melakukan segala anjuran pemerintah, untuk stay at home, physical distancing dan tidak panic buying.

Bagi yang merasakan kecemasan dapat melakukan teknik grounding untuk menangani kecemasan dan ketakutan. Bahkan, bila perlu, diberlakukan domestic market obligation (kewajiban memprioritaskan pasar domestik) untuk produk alat-alat kesehatan, seperti masker, alat pelindung diri (APD), dan cairan pembersih tangan serta yang lainnya.

Demi meminimalisir gagap rantai komando, Pemerintah Pusat dan daerah perlu visi yang sama dengan ‘satu pintu’ jadi informasi yang disampaikan seragam demi penanganan yang cepat, terstruktur, dan komprehensif.

Referensi:

  1. Herniany, Dorothea Rosa. 2015. Isinga, Jakarta: Gramedia
  2. Rokom. 2018. Bersama Hadapi Ancaman Keamanan Kesehatan Global. http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20181105/1828479/bersama-hadapi-ancaman-keamanan-kesehatan-global/. (Diakses, 28 Maret 2020).
  3. Fitrah Elpeni. 2015. Gagasan Human Security dan Kebijakan Keamanan Nasional Indonesia. https://www.researchgate.net/publication/317011590. (Diakses, 28 Maret 2020).
  4. Kemenkes RI. 2020. Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Coronavirus (2019-nCovid. Jakarta: Kemenkes RI.

Sumber Gambar: https://mmc.tirto.id

Yuk Share Postingan Ini:
Nilna Sa’adatar Rohmah, SKM
Nilna Sa’adatar Rohmah, SKM

Residen FETP UGM di Dinas KesehatanKabupaten Bantul

Articles: 4

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *