Inspektur Jenderal Kementrian Kesehatan RI, Purwadi yang memberikan materi pengendalian gratifikasi dan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan dalam Rakerkesda di Harris Hotel Pontianak, menuturkan hal tersebut dalam upaya Kemenkes meningkatkan kompetensi dalam grativikasi, sehingga grativikasi yang dilihat biasa-biasa saja ternyata bermasalah dimata hukum.
Diterangkannya dalam UU tindak pidana korupsi memang ada pengertian gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas, uang, barang, diskon, komisi pinjaman sampai dengan termasuk ketika berangkat di sponsori yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangan.
Dan juga dilarang dalam UU 31 1999, junto 20 tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi.
“Sebetulnya gratifikasi bukan apa-apa namun menjadi apa-apa, grativakasi yang dianggap suap itu gampang sebenarnya, tanya ke hati kita ketika ke Jakarta diberi perusahaan uang, tiket, pertanyaannya adalah ketika sudah tidak menjabat apakah akan diberikan seperti itu,” katanya, Jumat (09/06/2017).
Menurut Purwadi, sponsorship atau gratifikasi ada dua, satu dianggap suap dan satunya tidak dianggap suap jika melewati institusi dan tidak melalui face to face.
“Sponsorship yang tidak dianggap suap adalah sponsorship yang diberikan kepada instansi terkait dengan pengembangan institusi yang dimanfaatkan secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Dikatakannya pula, sponsorship yang tidak perlu dilaporkan ke KPK adalah berkaitan dengan hubungan keluarga, sepanjang tidak ada kepentingan, namun jika ada kepentingan dan jabatan itu merupakan gratifikasi suap.
Lalu, yang tidak perlu dilaporkan ke KPK adalah penyelenggaraan pernikahan, namun tidak boleh lebih dari Rp 1 juta jika lebih harus dikembalikan kepada KPK seluruhnya.
Dan sesama pegawai ketika pisah sambut dan rekan kerja, prestasi, bunga deposito dan beberapa lainnya.
“Pelaporan kepada KPK mendapat barang grativikasi agar tidak terjerat atau upaya mengamankan pemberian sponsorship berkaitan dengan peningkatan kompetensi rekan sejawat baik dokter dan lainnya,” tukasnya.
Sumber pontianak.tribunnews.com