Syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk mengajukan akreditasi bagi Puskesmas diantaranya harus sudah adanya Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro kini sedang mengupayakan sebanyak 36 Puskesmas yang ada segera bisa diajukan untuk akreditasi.
Tahun ini ada enam Puskesmas yang diusulkan untuk pembangunan Ipal dan akan segera dilaksanakan. “Kami minta agar pembangunan Ipal tidak ditunda, karena merupakan syarat mutlak mengikuti akreditasi,” ujar Kepala Dinas Kesehatan, Sunhadi, saat rapat di Creative Room Lantai 6 Gedung Pemkab Bojonegoro, Selasa (30/5/2017).
Dana pembangunan Ipal tersebut diantaranya diambilkan dari uang pajak rokok. Pembangunan Ipal yang menggunakan pajak rokok ada sembilan puskesmas. Sedangkan enam puskesmas lain menggunakan dana dari APBD 2017. Pembangunan yang dilakukan dari dana APBD itu kini masih menunggu restu dari Bupati Bojonegoro untuk segera dilakukan pelelangan.
Sedangkan dari 36 Puskesmas yang ada di Bojonegoro baru 10 yang maju akreditasi. Dari semua persyaratan utama diantaranya dari segi prizinan. Pihaknya sudah mengajukan semua izin Puskemas dan diharapkan bisa sejalan dengan akreditasi ini. “Karena, syarat utama pelayanan kesehatan adalah adanya izin baik operasional maupun lainnya,” imbuh Sunhadi.
Oleh sebab itu, Dinas Kesehatan meminta dukungan dari Dinas Penanaman Modal dan perizinan Terpadu Satu Pintu untuk menyelesaikan perizinan semua Puskemas meskipun dilakukan secara bertahap. “Diharapkan tahun 2019 semua puskesmas sudah terakreditasi,” pungkasnya.
Sumber beritajatim.com