Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) mendesak Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) meninjau ulang izin pembukaan program studi (Prodi) Kesehatan Masyarakat (Kesmas) enam tahun terakhir.
Sekertaris Jenderal (Sekjen) ISMKMI, A Ikram Rifqi mengatakan ada beberapa Prodi Kesmas yang diberikan izin setelah tahun 2010 melanggar surat edaran Dikti, tanggal 24 Novemver 2010 terkait moratorium pendirian Prodi Kesmas di Indonesia.
“Hal tersebut dinilai berpengaruh dengan kualitas lulusan Prodi Kesmas di Indonesia dan terkesan hanya menjadi salah satu bentuk komersialisasi pendidikan saat ini,” kata Ikram yang saat ini tercatat sebagai mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas), Rabu (25/1/2017).
Ikram menambahkan moratorium Prodi Kesmas sesuai dengan surat Dirjen Dikti tahun 2010 bahwa ada kurang lebih 25 Prodi Kesmas dari 184 yang didirikan diatas tahun 2010 hal tersebut melanggar surat edaran dikti.
Selanjutnya akreditasi Prodi Kesmas tersebut masih ada 51 persen yang akreditasi C dan hanya 3 persen akreditasi A salah satu penyebabnya adalah karena semakin banyaknya prodi kesmas yang didirikan.
ISMKMI juga menyoroti Ujian Kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia yang saat ini menjadi kontraversi di dunia pendidikan kesehatan masyarakat karena dinilai melanggar UU No 36 2014 dan UU 12 Tahun 2012.
UU tersebut menyatakan bahwa uji kompetensi dilaksanakan diakhir pendidikan profesi dan vokasi sedangkan saat ini uji kompetensi Kesmas dilaksanakan setelah SKP minimal 110, dan walapun masih berstatus mahasiswa sudah bisa ikut.
Adapun hasil kajian audiensi Keilmuan dan Litbang Nasional ISMKMI adalah meminta kepada Menteri untuk membut surat keputusan moratorium Prodi Kesmas, karena surat edaran Dikti dianggap belum kuat dan masih dilanggar oleh beberapa institusi.
Meminta kepada dikti untuk meninjau kembali pelaksanaan uji kompetensi kesmas yang dianggap melanggar UU 36 tahun 2014 dan PP NO 12 tahun 2012 terkait Uji kompetensi.
Meminta kepada dikti untuk memberikan sanksi kepada prodi kesmas yang belum terakreditasi dan yang memiliki akreditasi kadalursa serta membina prodi kesmas yang masih memiliki akreditasi C.
Hasil kajian ISMKMI tersebut telah disamping kepada Kemenristekdikti pada 23 Januari 2017 lalu dimana ada 20 mahasiswa kesehatan masyarakat yang menghadap langsung dan diterima oleh Direktur Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Prof Intan Ahmad PhD.
Sumber makassar.tribunnews.com