Pusat kesehatan masyarakat atau disingkat Puskesmas merupakan ujung tombak dalam pembangunan kesehatan di tingkat kecamatan. Puskesmas memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di wilayah kerjanya. Untuk menjaga mutu pelayanan tersebut maka puskesmas harus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin. Nah, berikut ini 8 hal yang harus dilakukan dan dievaluasi oleh Puskesmas menyambut tahun 2018:
- Perencanaan 2018 harus Fix
Perencanaan puskesmas untuk tahun 2018 sudah harus jadi di tahun 2017 lalu. Perencanaan berupa Rencana Usulan Kegiatan (RUK) disinkronkan dengan penganggaran Puskesmas. Hal ini sudah harus dilakukan oleh Puskesmas. RUK inilah yang menjadi acuan untuk Rencana kerja dan anggaran Puskesmas.
Banyak kasus terjadi, perencanaan langsung menghasilkan RKA. Padahal, seyogyanya perencanaan untuk tahun 2018 musti disusun sejak awal tahun 2017 dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat sepanjang tahun 2017 baik melalui analisa data kesehatan, survei keluarga sehat, survei mawas diri, pertemuan langsung, forum komunikasi masyarakat, termaksud lokakarya lintas sektor yang menghasilkan kebutuhan dan harapan kesehatan masyarakat.
Selain itu, perencanaan ini juga disusun oleh Tim Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) bersama-sama dengan pegawai Puskesmas, agar program yang tersusun betul-betul sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Kemudian di awal tahun 2018, sudah harus ditetapkan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) tahunan di Puskesmas yang disinkronkan dengan RKA Puskesmas.
- Evaluasi Visi Misi
Dalam menyelenggarakan pelayanan Puskesmas termaksud kegiatan/program yang dijalankan harus mengacu pada visi misi Puskesmas yang telah disusun dan ditetapkan. Nah, sebaiknya diakhir tahun ini harus dilakukan evaluasi terhadap visi misi ini. Apakah sepanjang tahun 2017 ini, puskesmas sudah menggerakkan sumber daya untuk mencapai visi misi Puskesmas atau tidak? Jika masih terdapat bagian yang belum sejalan dengan visi misi maka dilakukan tindak lanjut perbaikan.
- Evaluasi Tupoksi dan Prosedur (SOP)
Setiap pegawai harus memiliki tugas pokok sesuai dengan struktur organisasi di Puskesmas, juga termaksud tugas intergrasi dalam menjalankan tugasnya. Tugas pokok ini harus dinilai oleh Kepala Puskesmas bersama kepegawaian Puskesmas, untuk melihat apakah pegawai Puskesmas sudah menjalankan tugasnya atau belum. Jika ditemukan masih ada pegawai yang belum menjalankan tugas pokoknya, maka perlu dikomunikasikan dengan baik agar tahun 2018 kinerja pegawai tersebut bisa optimal. Tak hanya tugas pokok, Prosedur kegiatan atau pelayanan harus dievaluasi agar diketahui seberapa besar kepatuhan terhadap prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
- Evaluasi Keuangan
Penyelenggaraan puskesmas tidak terlepas dari pemasukan, retribusi daerah, dana Bantuan operasional kegiatan, dana Jaminan Kesehatan Nasional, dana Jaminan Persalinan dan sumber pendanaan lainnya yang ada di Puskesmas. Sumber keuangan tersebut harus dikelola dengan transparan dan akuntabel agar mendukung visi misi Puskesmas. Evaluasi keuangan ini sangat diperlukan agar diketahui apakah terdapat masalah, apa penyebabnya kemudian dilakukan tindak lanjut perbaikan.
- Evaluasi komunikasi internal dan peraturan internal (code of conduct)
Puskesmas harus menetapkan di awal tahun bagaimana cara komunikasi internal maupun eksternal ke masyarakat. Tidak sedikit puskesmas yang memiliki masalah ketidakharmonisan di internal puskesmas. Dengan evaluasi sejauh mana komunikasi internal akan menemukan solusi bagaimana mengoptimalkan komunikasi antar sesama pegawai. Hal ini berdampak pada memberikan pelayanan atau menjalankan kegiatan di masyarakat di tahun 2018.
Bukan hanya komunikasi internal yang harus ditetapkan dan dievaluasi, tetapi juga peraturan internal atau code of conduct yang mengatur perilaku tenaga di Puskesmas harus ditetapkan dan disepakati di awal. Misalnya, dapat harus tepat waktu, 3 S (senyum, sapa salam), berpakai rapi, budaya malu, kebiasaan cuci tangan dan lain sebagainya. Ini harus dievaluasi bersama agar pelayanan kedepannya menjadi lebih baik lagi.
- Evaluasi Perbendaharaan Barang
Sarana prasarana serta peralatan medis maupun non medis merupakan penunjang vital di Puskesmas. Ini harus dirawat, dipelihara dan diperbaiki sepanjang tahun oleh Bendahara barang dan semua pegawai. Di akhir tahun ini, perlu dikomunikasikan sarana dan prasarana mana saja yang telah rusak, atau berkurang fungsinya sehingga perlu perencanaan tahun depan untuk perbaikan sarana atau kalibrasi alat. Tujuan dari evaluasi perbendaharaan barang ini yaitu menjaga mutu pelayanan di Puskesmas agar pegawai atau pelanggan merasa nyaman saat menggunakan fasilitas tersebut.
- Evaluasi Kegiatan dan pencapaian indikator kinerja dan mutu
Hal lainnya yang perlu dievaluasi yaitu kegiatan. Hal ini sangat diperlukan oleh Puskesmas agar mengetahui kegiatan mana saja yang berjalan dan yang tidak berjalan. Kegiatan-kegiatan ini tentu harus diukur keberhasilannya dengan indikator kinerja/mutu baik administrasi dan manajerial, upaya kesehatan masyarakat, upaya kesehatan perorangan. Unit/program mana yang belum mencapai target kinerjanya, dievaluasi kemudian dicari apa kendalanya dan dibuatkan tindaklanjut. Proses ini harus berjalan secara berkala sepanjang tahun 2017, namun diakhir tahun 2017 juga perlu dilakukan untuk tindaklanjut perbaikan di tahun 2018 ini.
- Evaluasi Sistem Pendokumentasian dan Pelaporan
Sepanjang tahun 2017 tentu banyak pelaporan yang harus dikerjakan oleh Puskesmas baik eksidental seperti KLB, mingguan, bulanan, tri bulanan. Namun, pertanyaannya adalah setiap pelaporan sudah sinkron dengan sistem informasi puskesmas? Apakah sudah diketahui oleh Kepala Puskesmas? Apakah sudah disetor ke bagian pengendalian dokumen sebagai arsip kegiatan Puskesmas? Harapannya adalah pelaporan harus terintegrasi satu sama lain. Agar data di puskesmas seragam dan satu pintu. Maka perlu melakukan evaluasi sistem pelaporan dan sikronisasi data di Puskesmas.
Bukan hanya itu, Puskesmas juga harus sepakati bagaimana sistem pendokumentasian di Puskesmas. Mulai dari form nutilensi, form daftar hadir, format undangan, format dokumentasi kegiatan dan pelayanan hingga alur pendokumentasiannya. Ini yang harus ditetapkan di awal tahun. Semua pelayanan atau kegiatan menggunakan format yang sama, kemudian hasil dari kegiatannya diserahkan ke kepala Puskesmas dan pengendali dokumen Puskesmas sebagai arsip. Nah, sistem ini harus dievaluasi diakhir tahun.
***Anda ingin berkomunikasi dengan penulis, silahkan gunakan kolom Komentar.
RUK sebaiknya dibuat pada bulan berapa?
Terima kasih atas pertanyaannya.
RUK untuk tahun 2018 seharusnya sudh dirancang sejak januari 2017. Kemudian mengalami penyempuraan sepanjang tahun 2017 berdasarkan survey2 atau masukan2 dari masyarakat yg terupdate.
Kemudian saat penetapan anggaran JKN maupun BOK (waktu tiap daerah berbeda2), RUK itulah yg diusulkan dan akan menjadi RKA Puskesmas. Di akhir tahun 2017 atau di awal 2018 ditetapkan RPK tahunan 2018 sesuai dgn RUK dan RKA tersebut.
Semoga ini bisa membantu.
Terimakasih atas tulisannya pak. Informasi ini sangat bermanfaat dan membantu saya dalam memahami RUK. Nama saya Ardhi, mahasiswa FKM. Saya izin menyampaikan pertanyaan terkait riset saya tentang Analisis Majamen Puskesmas Dalam Pelaksanaan Intervensi Lanjut PIS-PK. Jika suatu puskesmas telah melakukan pendataan PIS-PK pada akhir tahun 2017. Apakah penyusunan RUK dapat di lakukan pada awal tahun 2018 ? Apakah bapak bersedia berbagi contoh RUK kiranya dapat memudahkan saya untuk memahami RUK terkait intervensi kesehatan yang disusun? Terimakasih pak