Indramayu memang sudah mengesahkan PERDA Tentang KTR, namun masih terdapat pelanggaran yang belum bisa ditindak lanjut seperti halnya merokok ditempat sembarangan, iklan rokok menguasai setiap sudut kota, gencarnya promosi dengan sasaran generasi muda, dan mensponsori setiap kegiatan hiburan yang ada di Kabupaten Indramayu.
Masalah atau kendala yang ada, bisa jadi karena kurangnya dukungan dari pemangku kebijakan, akan tetapi Bupati Indramayu sebetulnya mendukung berjalanya Kawasan Tanpa Rokok.
Hal ini terungkap manakala Ketua LSM NOCT (No Tobacco Community) Bogor melakukan audensi dengan LSM ISTAR (Indramayu Sehat Tanpa Asap Rokok) Indramayu. 26 September 2017 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas juga langkah – langkah yang sudah ditempuh untuk penegakan KAWASAN TANPA ROKOK.
Memang, menegakan KTR tidak semudah membalikan telapak tangan. Untuk itu kami siap berjuang! mohon dukungan dan doa restu untuk Indramayu yang lebih sehat tanpa asap ROKOK.
Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia!
Hidup mahasiswa!