Jangan Gampang Percaya Iklan, Baca Nih Tips Memilih Produk Herbal Aman!

Patut diwaspadai jika produk herbal bereaksi langsung tokcer, bisa jadi yang kita pakai obat herbal abal-abal.


Di era digital saat ini, sangat mudah menjumpai penawaran bermacam-macam barang dagangan di media sosial termasuk produk herbal. Serupa dengan teknik promosi jualan pada umumnya, iklan produk herbal biasanya juga dibuat sangat menarik untuk menumbuhkan minat dan keinginan kuat konsumen membeli produk tersebut.

Tata aturan iklan yang telah ditetapkan BPOM sebagai pemilik otoritas pengawasan obat dan makanan di Indonesia, nyatanya terkadang dilanggar. Klaim khasiat produk secara berlebihan (over claim) tanpa didasari bukti ilmiah (Evidence Based Medicine), testimoni tentang sangat manjurnya produk namun tidak bisa dipastikan kebenarannya, tampilan gambar terkesan vulgar adalah beberapa contoh yang tidak dibolehkan dalam iklan obat tradisional atau di tengah masyarakat lebih sering disebut obat herbal.

Selain konten iklan, salah satu yang sangat perlu diperhatikan adalah keberadaan izin edar produk, karena bisa saja ada produk yang tidak memiliki nomor izin edar (NIE) atau nomor izin edar yang tetera pada kemasan tidak terdaftar/teregister di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Nomor izin edar (NIE) merupakan tanda yang menunjukkan obat telah mendapatkan izin dari pemerintah untuk diedarkan di Indonesia sehingga obat dijamin aman, berkhasiat dan bermutu.

Suatu produk yang akan diedarkan menjadi obat tradisional di Indonesia, untuk dapat diregistrasi haruslah memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Menggunakan bahan berkhasiat maupun bahan tambahan yang memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan
  2. Dibuat dengan menerapkan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang baik (CPOTB)
  3. Memenuhi persyaratan Farmakope Herbal Indonesiai (buku resmi standarisasi, panduan dan pengujian sediaan obat) atau persyaratan lain yang diakui
  4. Berkhasiat yang dapat dibuktikan secara empiris, turun temurun dan/atau secara ilmiah.
  5. Penandaan berisi informasi yang lengkap, objektif, dan tidak menyesatkan.

Iklan melanggar dan mengandung informasi menyesatkan, berpotensi merugikan masyarakat, bukan hanya dari segi finansial, tetapi malah dapat memperburuk kesehatan bahkan mengancam jiwa jika salah memilih obat tradisional.

Sama halnya pengobatan konvensional, agar diperoleh hasil yang optimal, terapi dengan bahan alam juga haruslah tepat takaranannya, tepat waktu minum obat, tepat cara penggunaannya, serta tepat indikasinya.

Kepercayaan masyarakat bahwa obat herbal tanpa efek samping tidak sepenuhnya benar, walaupun jarang dan relatif lebih ringan bila dibandingkan dengan obat kimia. Kunyit (Curcuma domestica) misalnya, dapat menimbulkan efek samping ringan seperti mulut kering, kembung, nyeri perut , pada dosis tinggi mual dan alergi kulit. Kunyit juga berinteraksi dengan obat pengencer darah sehingga meningkatkan resiko pendarahan.

Contoh lainnya Sambiloto (Andrographis paniculata) pada dosis besar dapat menyebabkan mual, muntah, tidak nafsu makan dan alergi. Herba ini dilarang digunakan pada wanita hamil, menyusui dan anak-anak. Sambiloto dilaporkan dapat berinteraksi dengan obat penekan sistem imun, 0bat pengencer darah dan INH. Karena itu pemakaian obat herbal juga harus berhati-hati, hindarilah penggunaan karena ikut-ikutan, kaji dan pahami informasi tentang produk dengan baik, bila ada informasi yang tidak jelas, sebaiknya bertanya kepada ahli atau tenaga medis yang kompeten.

Pengelompokan dan Penandaan obat Bahan Alam di Indonesia

Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Berdasarkan cara pembuatan, jenis klaim penggunaan dan tingkat pembuktian, obat tradisional atau obat bahan alam Indonesia dikelompokkan menjadi:

1. Jamu

Menggunakan bahan alam warisan turun-temurun yang aman dan bermutu sesuai dengan persyaratan, dan khasiatnya telah terbukti secara empiris. Klaim khasiat sesuai dengan tingkat pembuktiannya, sehingga dalam pemberian informasi produk diawali dengan kata-kata “secara tradisional digunakan untuk….atau sesuai dengan yang disetujui pada pendaftaran, tidak dibolehkan menggunakan kalimat dapat mengobati atau menyembuhkan….

Penandaan jamu berupa logo ranting daun dalam lingkaran yang dicetak bewarna hijau, dibawahnya bertuliskan JAMU warna hitam, jelas dan mudah dibaca. Tata letak logo di sudut kiri atas kemasan obat.

2. Obat Herbal Terstandar (OHT)

Menggunakan bahan baku yang aman sesuai persyaratan dan mutunya telah distandarisasi, klaim khasiat telah dapat dibuktikan secara ilmiah melalui uji praklinik.

Dengan tata letak logo yang sama dengan jamu, tetapi untuk Obat Herbal Terstandar (OHT) penandaan berupa logo jari-jari daun (3 pasang) terletak dalam lingkaran, dicetak dengan warna hijau. Di bawah lingkaran, berwarna hitam, jelas dan mudah dibaca tertulis OBAT HERBAL TERSTANDAR.

3. Fitofarmaka

Menggunakan bahan baku yang aman sesuai persyaratan dan mutunya telah distandarisasi, klaim khasiat telah dapat dibuktikan secara ilmiah baik melalui uji praklinik maupun uji klinik.

Penandaan logo berupa jari-jari daun membentuk bintang terletak dalam lingkaran yang dicetak dengan warna hijau, dibawahnya bertuliskan FITOFARMAKA warna hitam, jelas dan mudah dibaca. Sama dengan jamu dan obat herbal terstandar, penempatan logo fitofarmaka pada sebelah atas bagian kiri wadah atau kemasan maupun pada brosur.

Tips memilih Produk Herbal Aman

Menjadi keinginan semua orang bisa mendapatkan obat sesuai dengan kebutuhan, berkhasiat, mermutu dan aman. Sebab itu sebagai konsumen kita harus cerdas memilih begitupun dalam menggunakan.

Agar tidak salah langkah, sebaiknya mempertimbangkan mengikuti tip-tips berikut ini:

1. Sebelum memutuskan membeli, periksa produk secara teliti dan menyeluruh dengan melakukan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa). Periksa kemasan dengan baik apakah tidak sobek, bocor dan lusuh.

Baca dan pahami isi Label, minimal memuat informasi berupa; nama produk, nomor izin edar, nomor kode produksi, jumlah/isi setiap wadah, tanggal kedaluarsa, komposisi bahan, aturan pakai, khasiat/manfaat, nama perusahaan dan alamat.

Pastikan obat memiliki izin edar, biasanya berupa tulisan POM TR atau TI untuk jamu, HT untuk Obat Herbal Terstandard dan FF untuk fitofarmaka yang kemudian diikuti dengan 9 digit angka. Bila ragu dapat dicek langsung di web resmi BPOM; https://cekbpom.pom.go.id/

Jangan pilih produk yang telah melewati tanggal batas kedaluarsa, atau memiliki tanda-tanda telah rusak seperti; berjamur, menggumpal, memiliki bau, warna dan rasa yang tidak normal.

2. Apabila sedang dalam masa pengobatan dan memiliki resep obat kimia dari dokter,sebaiknya konsultasikan telebih dahu penggunaan obat herbal anda.

3. Hentikan penggunaan produk herbal apabila terjadi efek yang tidak diinginkan, segera konsultasikan ke dokter atau tenaga medis yang kompeten

4. Periksalah kesehatan secara berkala ke fasiltas kesehatan untuk memastikan efek dari penggunaaan suatu produk herbal.

Umumnya produk herbal tidak dapat memberikan efek penyembuhan secara cepat. Berbeda dengan obat kimia yang bekerja langsung pada target, obat alamiah biasanya menyeimbangkan sistem dan memperbaiki kondisi tubuh secara menyeluruh terlebih dahulu. Tetapi bila dibandingkan dengan obat kimia, obat herbal memiliki efek samping yang lebih ringan bahkan tidak ada sama sekali bila digunakan dengan tepat.

Patut diwaspadai jika produk bereaksi langsung tokcer, bisa jadi yang kita pakai obat herbal abal-abal.

Yuk Share Postingan Ini:
Hermin Amiruddin
Hermin Amiruddin

Apoteker Puskesmas Kalosi

Articles: 6

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *