Pembuatan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah di Indonesia tidak lepas dari tarik ulur berbagai kepentingan. Menurut Aliansi Kepala Daerah Peduli KTR, di tahun 2017 lebih dari 100 kabupaten/kota yang memiliki Perda KTR.
Dikutip dari lenteraanak.org, Tarik ulur saat pembahasan Perda KTR diakui Wali Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Reza Falepi. Ia pernah merasakan pengalaman tersebut saat melakukan revisi atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 menjadi Nomor 4 Tahun 2015 tentang KTR.
“Pengusaha rokok ini modalnya trilyunan. Saya pernah didatangi mereka (pengusaha rokok) dirayu berbagai cara supaya produk mereka masuk,” kata Reza di Rumah Dinas Wali Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Selasa (8/5).
Dalam perda hasil revisi di Kota Payakumbuh, KTR diperluas melalui wewenang wali kota. Antara lain sarana kesehatan, sekolah, tempat ibadah, saran kegiatan olahraga, arena anak, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
“Perda KTR kita memang bukan melarang orang merokok. Justru kita larang merokok di tempat umum, iklan rokok dan lainnya di Kota Payakumbuh,” lanjut Reza.
Melalui kelompok pemuda, kata Reza pengusaha rokok ikut menekan Pemkot Payakumbuh untuk menolak Perda KTR. Antara lain dengan cara perusahaan rokok menjadi sponsor di berbagai acara kepemudaan di Payakumbuh.
Politisi PKS ini menambahkan Perda KTR Kota Payakumbuh lebih bersifat preventif (pencegahan). Yaitu melarang perusahaan rokok menjadi sponsor dan memperbanyak tempat terapi berhenti merokok. “Anak muda di Payakumbuh ini sering marah ke saya, perusahaan rokok ini kalau jadi sponsor kan gila-gilaan. Pokoknya saya itu enggak boleh,” pungkas Reza.