Katakan TIDAK Pada Perkawinan Anak!

Pernikahan yang terjadi sebelum anak perempuan berusia 18 tahun memiliki risiko tinggi pada kesehatan dan kualitas manusia Indonesia masa depan. Mari dukung MK untuk meningkatkan usia perkawinan menjadi setidaknya 18 tahun, untuk generasi Indonesia yang lebih sehat dan berkualitas!

Penulis: Dr. Fransisca Handy, SpA

Tulisan ini adalah ulasan dari bidang kesehatan, mengapa perkawinan pada usia anak (di bawah 18 tahun) HARUS dihapuskan. Silahkah sebarluaskan jika anda mendukung!


Anak berdasarkan Konvensi Hak Anak Sedunia mencakup usia 0 – 18 tahun. Berdasarkan UU Perkawinan tahun 1974, Negara kita masih mengizinkan anak usia 16 tahun untuk menikah.  Lebih gawatnya lagi, ada pasal yang berbunyi anak di bawah 16 tahun dengan ijin pejabat setempat boleh dinikahkan!

Data SDKI 2012 mendapatkan pernikahan usia 15-19 tahun di Indonesia ada sebanyak 6,9 juta anak perempuan dan 28 ribu anak laki-laki. Ini adalah awal mula petaka sebuah Negara. Kenapa?

Secara garis besar, seorang anak masih mengalami proses bertumbuh dan berkembang hingga usia 24-25 tahun. Segala sesuatu yang mengubah situasi dan kondisinya dimasa itu berpotensi menggangu tumbuh kembang dan pencapaian potensi masa depannya; terlebih sebuah perkawinan yang sangat mungkin mengubah kehidupan hariannya.

Semua yang berkaitan dengan aspek biologis, psikologis dan sosial seseorang dapat mempengaruhi tumbuh kembang seorang anak. Perkembangan otak yang masih jauh dari sempurna di usia di bawah 18 tahun (perkembangan otak selesai di usia 24-25 tahun) dapat sangat mempengaruhi potensi masa depannya dan kesejahteraan masa sekarangnya.

Anak yang menikah menghadapi setidaknya 5 risiko kesehatan, yaitu:

  1. Masalah Kesehatan mental
  2. Penyakit menular seksual, termasuk HIV, kepatitis B dan HPV sebagai cikal bakal penyakit kanker leher Rahim (servik)
  3. Masalah pada kehamilan
  4. Masalah dalam persalinan
  5. Masalah pada kesehatan bayi yang dilahirkan dari ibu usia anak

Mari kita lihat satu per satu.


1. Masalah Kesehatan Mental

Ada banyak hal yang merupakan faktor penyebab mengapa perkawinan pada usia anak rentan terhadap masalah kesehatan mental anak yang menikah, yaitu:

  • Data mencatat bahwa pernikahan pada usia di bawah 18 tahun (usia anak) pada umumnya bukanlah kehendak anak itu sendiri.
  • Anak yang menikah akan mendapatkan lingkungan keluarga yang baru.
  • Anak yang menikah kehilangan masa bermain dan belajar.
  • Pasangan anak yang menikah (umumnya anak perempuan) adalah laki-laki yang beda jauh usianya sehingga terdapat banyak perbedaan yang menjadi sumber konflik/pertengkaran hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
  • Anak usia <18 tahun umumnya pendidikannya terbatas, kematangan secara emosi pun kurang sehingga ia memilki mekanisme koping (pengenalan dan pengendalian) masalah yang kurang baik.

Jurnal Pediatric (AAP) tahun 2011 mendapatkan bahwa di Amerika pernikahan yang dilakukan pada usia <18 tahun 41% lebih tinggi untuk mengalami gangguan jiwa dibanding mereka yang menikah >18 tahun. Gangguan jiwa ini di antaranya adalah depresi, gangguan cemas hingga penyalahgunaan narkoba.

PLAN Indonesia pada tahun 2011 dari studinya mendapatkan bahwa anak yang menikah dini 44% mengalami KDRT. Sebuah studi di Jogja pada tahun 2007 mendapatkan bahwa mereka yang menikah di bawah 18 tahun atau tidak tamat SMA lebih banyak mengalami depresi karena tidak memiliki mekanisme koping yang baik.

2. Penyakit Menular Seksual

Penyakit menular seksual adalah semua penyakit infeksi yang cara penularan utamanya dari hubungan seksual.

Faktor risiko penyakit menular seksual antara lain adalah:

1) Hubungan seksual yang dilakukan sebelum usia 19 tahun

Mengapa? Hal ini disebabkan oleh maturitas organ reproduksi, termasuk yang digunakan untuk hubungan seksual belumlah matang sehingga lebih mudah terjadi laserasi/luka yang menjadi “pintu masuk” kuman penyakit. Hal lain disebabkan mereka yang aktif secara seksual pada usia yang sangat muda lebih besar kemungkinan untuk memiliki lebih dari 1 pasangan seksual, sehingga meningkatkan risiko tertular penyakit. Pada banyak studi mendapatkan bahwa hubungan seksual di bawah 19 tahun berisiko 2-8 x lebih tinggi untuk tertular HIV, Hepatitis B, HPV dan penyakit menular seksual lainnya.

2) Berganti/banyak pasangan

3) Kekerasan dalam hubungan seksual (pemaksaan)

4). Human Papiloma Virus (HPV)

Infeksi HPV adalah penyakit menular seksual yang paling banyak terjadi.  Lebih dari separuh dari seluruh populasi yang aktif secar seksual pernah tertular HPV. Infeksi ini TIDAK hanya terjadi pada mereka yang memiliki perilaku seksual berisiko, tapi infeksi HPV juga banyak terjadi pada populasi yang perilaku seksualnya sehat.

Sebanyak 75% kasus HPV terjadi pada usia 15-24 tahun. Semakin muda paparan terhadap aktivitas seksual, maka semakin besar risiko tertular HPV. Sulitnya lagi, orang yang terinfeksi HPV umumnya TIDAK bergejala. Sementara, berbagai kepustakaan menegaskan bawah virus HPV adalah penyebab 99,7% kanker leher Rahim. Kanker leher Rahim adalah penyebab kematian no.2 setelah kanker payudara pada wanita. Untuk penyakit seganas kanker, rasanya kita layak melakukan semua upaya untuk pencegahan.

5). Hepatitis B

Riset kesehatan dasar RI tahun 2010 menyatakan setidaknya sebanya 15% penduduk Indonesia adalah pengidap Hepatitis B.  Salah satu faktor risiko Hepatitis B adalah hubungan seksual yang tidak aman di bawah usia 18 tahun. Semakin mudah seseorang terinfeksi Hepatitis B, semakin besar risiko untuk menjadi kanker hati di kemudian hari. Sebanyak 90% kanker hati dalah pengidap Hepatitis B.

6) HIV/AIDS

Kasus HIV 75% lebih sering terjadi pada anak yang memulai hubungna seksual di bawah 19 tahun (15-19 tahun). Kasus HIV di Indonesia terus meningkat. Indonesia masuk menjadi 10 besar Negara dengan penderita HIV/AIDS tertinggi di dunia.

Kita tahu bahwa sampai saat ini upaya penyembuan HIV/AIDS masih sangat sulit. Jumlah bayi tanpa dosa yang menderita HIV karena tertular dari ibu yang mengandungnya terus meningkat. Untuk penyakit yang begitu mematikan, upaya pencegahan amatlah vital.

Dari ulasan di atas jelas, bahwa hubungan seks itu lebih aman bila dilakukan setelah anak berusia 19 tahun. Dengan mengatakan TIDAK pada perkawinan anak, kita mengurangi risiko anak-anak kita aktif secara seksual sebelum usia setidaknya 18 tahun dan melindunginya dari berbagai penyakit mematikan yang merugikan individu, keluarga dan negara.

3. Masalah pada kehamilan

Data WHO 2011 menyebutkan bawah 90% kehamilan yang terjadi pada usia <18 tahun adalah kehamilan yang terjadi pada anak yang menikah. Kehamilan pada usia anak ini umumnya adalah kehamilan yang tidak direncanakan/tidak sungguh dikehendaki oleh sang anak yang menikah ini.

Oleh karena itu persiapan yang memadai untuk sebuah kehamilan yang sehat tidak dilakukan. Hal ini mencakup perbaikan gizi dan vaksinasi serta pemeliharaan kesehatan selama kehamilan. Hal ini tentu membuat kehamilan remaja rentan masalah, mulai dari anemia, gizi kurang, tekanan darah tinggi, upaya pengguguran kandungan yang tidak aman dan berbagai penyakit infeksi termasuk HIV dan malaria.

Ingat, Indonesia masih punya cukup banyak kantung-kantung malaria. Ibu remaja yang hamil 1,5 x lebih tinggi risiko untuk mengalami malaria dibandingkan ibu usia >18 tahun. Usia remaja itu sendiri membuat penyakit mematikan seperti pre-eklampsia (keracunan kehamilan) lebih mungkin terjadi (ibu yang terlalu muda adalah salah 1 faktor risiko pre-eklamsia). Kehamilan pada ibu remaja ini bertambah sulit untuk dikelola dengan baik, karena akses remaja pada layanan kesehatan tidak baik.

Data SDKI 2012 mendapatkan bahwa 50,7% remaja usia 15-19 tahun memiliki masalah akses layanan kesehatan dengan berbagai alasan. Data WHO 2014 mendapatkan bawah kehamilan remaja adalah penyebab kedua kematian pada remaja perempuan usia 15-19 tahun.

4. Masalah dalam persalinan

Kehamilan yang tidak sehat, tidak terkontrol dengan berbagai risiko penyakit dan penyulit kehamilan membuat persalinan ibu remaja memiliki risiko yang lebih tinggi. Hal ini ditambah dengan perkembangan rongga panggul dan saluran lahir yang belum sempurna. Ketidaksesuaian ukuran panggul dan janin menyebabkan malposisi janin, kontraksi Rahim yang tidak optimal dan kebocoran Rahim (fistula obstetric) akibat proses persalinan.

Haid atau menstruasi BUKAN tanda kesiapan seorang perempuan untuk reproduksi. Haid pertama rerata terjadi pada usia 12 tahun (regnant 9-15 tahun), hal ini sekitar 3 tahun kemudian akan diikuti oleh berhentinya pertumbuhan tulang panjang (tinggi badan berhenti), tetapi pertumbuhan tulang panggul TIDAK berhenti di sini.

Tulang panggul masih terus bertumbuh hingga usia 18-19 tahun dan mencapai volume optimalnya. Kadar hormon reproduksi khususnya estrogen juga optimal di usia 18-19 tahun, di mana hormon ini berperan pada pertumbuhan organ genitalia terutama payudara, rahim dan vagina.  Sehingga sesungguhnya kesiapan reproduksi memang baru terjadi di usia 18-19 tahun ini.

5. Masalah pada kesehatan bayi yang dilahirkan dari ibu usia anak

Kehamilan dan persalinan yang berisiko pada akhirnya membawa kualitas kesehatna ibu dan bayi yang kurang optimal. Ibu yang berusia <19 tahun 55% lebih tinggi untuk melahirkan bayi premature atau bayi berat lahir rendah. Bayi premature/bayi berat lahir rendah memiliki konsekuensi yang sangat panjang pada kehidupan si anak.

Biaya perawatan yang amat mahal dan kualitas manusia yang kurang baik adalah risiko yang akan ditanggung Negara. Ibu yang berusia <19 tahun sebanyak 60% bayinya mengalami kematian di bawah usia 1 tahun, kalaupun bertahan di usia pertama, sebanyak 28% meninggal sebelum mencapai usia 5 tahun.

Kegagalan menyusui juga terjadi lebih banyak pada ibu remaja ini. Kegagalan menyusui jelas membawa berbagai masalah kesehatan bagi ibu (kanker payudra, kanker indung telur, kanker rahim, penyakit jantung koroner, kencing manis dsb) dan juga bayi (infeksi paru, diare, gizi buruk dsb).

Sebagai kesimpulan, pernikahan yang terjadi sebelum anak perempuan berusia 18 tahun memiliki risiko tinggi pada kesehatan dan kualitas manusia Indonesia masa depan. Mari dukung MK untuk meningkatkan usia perkawinan menjadi setidaknya 18 tahun, untuk generasi Indonesia yang lebih sehat dan berkualitas!


Kepustakaan:

  1. Anak Perempuan Nikah Dini Rentan KDRT. Diunduh dari beritasatu.com/home/anak-perempuan-nikah-dini-rentan-kdrt/64644
  2. Bruce, Judith and Shelley Clark. 2004. “The implications of early marriage for HIV/AIDS policy,” brief based on background paper prepared for the WHO/UNFPA/Population Council Technical Consultation on Married Adolescents. New York: Population Council
  3. Di Biscegilie AM. Hepatitis B And Hepatocellular Carcinoma. 2009 May ; 49(5 Suppl): S56–S60. doi:10.1002/hep.22962.
  4. International Center for Research on Women. Child Marriage and New Delhi: ICRW, 2006
  5. Marchira CR, Amylia Y, Winarso MS. Hubungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dengan Tingkat Kecemasan Pada Wanita. Berita Kedokteran Masyarakat 2007; 23:119 – 123
  6. Lawson MA. Human Papillomavirus Infection in Adolescent and Young Women Missouri Medicine 2008; 105: 42-46
  7. Nour NM. Child Marriage: A Silent Health and Human Rights Issue.Rev Obstet Gynecol.2009;2(1):51-56
  8. Santhya, K.G., S.J. Jejeebhoy and S. Ghosh. 2008. Early marriage and sexual and reproductive health risks: Experiences of young women and men in Andhra Pradesh and Madhya Pradesh, India. New Delhi:Population Council.
  9. Statistics Indonesia (Badan Pusat Statistik—BPS), National Population and Family Planning Board (BKKBN), and Kementerian Kesehatan (Kemenkes—MOH), and ICF International. 2013. Survey Demografi Kesehatan Indonesia 2012 Jakarta, Indonesia: BPS, BKKBN, Kemenkes, and ICF International
  10. Taquette SR, de Vilhena MM, de Paula MC Sexually transmitted diseases in adolescence: study of risk factors.Rev Soc Bras Med Trop 2004 May-Jun; 37(3) :210-4.
  11. Yann Le Strat, Caroline Dubertret and Bernard Le Foll. Child Marriage in the United States and Its Association With Mental Health in Women Pediatrics 2011;128;524; originally published online August 28, 2011;
  12. Wall LL, Arrowsmith SD, Brigs ND, Browning A, Lassey A. The obstetric vesicovaginal fistula in the developing world.
Yuk Share Postingan Ini:
AKAR-INAHA
AKAR-INAHA

Asosiasi Kesehatan Remaja Indonesia (AKAR Indonesia) - Indonesian Adolescent Health Association (INAHA)

Articles: 3

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *