Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama, Senin (3/7).
Latest posts by Kesmas.ID (see all)
- Berobat Ke Luar Negeri, Kebutuhan Atau Gengsi? - October 1, 2023
- Cegah Penularan TBC di Panti Asuhan, Yamali TB Sulsel dan MPKS Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar Teken MoA - September 25, 2023
- KKN, Mahasiswa Unand Bersama Bidan Desa Melakukan Intervensi Cegah Stunting - September 18, 2023
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama, Senin (3/7).
Ketiga tersangka, yakni Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Enrekang, dr Marwan Ahmad Ganoko, Direktur PT Haka Utama, Ir Andi M Kilat Karaka, serta Kuasa Direksi PT Haka Utama, Sandy Dwi Nugraha.
Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Leonardo Panji Wahyudi, menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara dalam kasus itu, penyidik pun menetapkan ketiganya.
Sumber http://www.fajaronline.com/2017/07/03/kadis-kesehatan-enrekang-ditetapkan-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-rs-pratama
(Visited 416 times, 1 visits today)