Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama, Senin (3/7).
Ketiga tersangka, yakni Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Enrekang, dr Marwan Ahmad Ganoko, Direktur PT Haka Utama, Ir Andi M Kilat Karaka, serta Kuasa Direksi PT Haka Utama, Sandy Dwi Nugraha.
Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Leonardo Panji Wahyudi, menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara dalam kasus itu, penyidik pun menetapkan ketiganya.
Sumber http://www.fajaronline.com/2017/07/03/kadis-kesehatan-enrekang-ditetapkan-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-rs-pratama