Kepala Dinkes Enrekang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RS Pratama

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama, Senin (3/7).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama, Senin (3/7).

Ketiga tersangka, yakni Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Enrekang, dr Marwan Ahmad Ganoko, Direktur PT Haka Utama, Ir Andi M Kilat Karaka, serta Kuasa Direksi PT Haka Utama, Sandy Dwi Nugraha.

Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Leonardo Panji Wahyudi, menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara dalam kasus itu, penyidik pun menetapkan ketiganya.

Sumber http://www.fajaronline.com/2017/07/03/kadis-kesehatan-enrekang-ditetapkan-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-rs-pratama

Yuk Share Postingan Ini:
Kesmas.ID
Kesmas.ID
Articles: 672

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *