Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Usma Polita Nasution memutasi pegawai Puskesamas Simalingkar, yang melaporkan adanya pungutan liar di puskesmas-puskesmas beberapa minggu lalu.
FOKUS: Pungli di Puskesmas Simalingkar
Pelapor Pungli Di Puskesmas Simalingkar Dimutasi Kadis Kesehatan Kota Medan
Dirjen Pelayanan Kesehatan Klarifikasi Perkataan Bambang Wibowo Saat Kunjungan Ke Puskesmas
Ombudsman: Kadis Kesehatan Medan Harus Dicopot, Karena Ancam Mutasi Pelapor Pungli Di Puskesmas
Karena hal ini Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara yang dari awal sudah menerima laporan dari beberapa pegawai atas permasalahan ini memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan untuk mengklarifikasi persoalan ini.
“Kadis Kesehatan Kota Medan semalam datang memenuhi panggilan kami untuk menjelaskan terkait mutasi kepada pegawai yang melaporkan adanya pungli di Puskesmas,” ujar Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Selasa (6/6/2017).
Kata Abyadi dalam penjelasanya, Usma Polita Nasution mengutarakan kepala Puskesmas dan para staf sudah berjanji untuk kembali bekerja sama-sama dan sama-sama bekerja. Mereka juga berjanji menciptakan kedisiplinan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terukur, dan prosesnya dinilai oleh tim akreditasi eksternal.
“Dari paparannya tersebut, pemahaman Ombudsman adalah mereka kembali bertugas di tempat semula,” ujarnya.
Kata Abyadi mengenai adanya pungutan liar tersebut telah dikembalikan kepada para pegawai dengan difasilitasi Inspektorat Pemerintah Kota Medan
Terpisah, selasa malam, para pegawai yang dimutasi ini menyampaikan bahwa mereka belum mendapat surat dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan mengembalikan mereka bertugas di Puskesmas Simalingkar.
Namun mereka sudah diperintahkan bekerja di tempat awal mereka bekerja yaitu Puskesmas Simalingkar. “Kami disuruh kerja di tempat semula. Cuma belum ada surat resminya. Uang yang dipungli itu pun belum dikembalikan,” ujar salah satu pegawai yang dimutasi.
Sebelumnya sejumlah pegawai Puskesmas Simalingkar mengajukan adanya Pungutan Liar berkedok akreditasi puskesmas kepada DPRD Kota Medan, kepada Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara dan juga Ke KPK.
Delapan pegawai yang dimutasi ini karena melaporkan pungli ini yaitu, drg. Esther Raflesya Bellsayda, Adalina Br Bukit, drg. Erniwati, dr. Eni Suriaty, Bungaria Sidabutar, Sarmarita, Helfida Siregar, Sontiara Siboro.
Ketiga lembaga ini mengutarakan bahwa kutipan yang dilaporkan tersebut harus dihentikan, namum hingga sekarang tetap berlangsung hampir di seluruh Puskesmas di Kota Medan yang mengikuti akreditasi.
Padahal pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 mengalokasikan anggaran kepada pemerintah daerah untuk biaya akreditasi. Pemerintah Kota Medan sendiri mendapat Rp 1,6 M untuk biaya akreditasi Puskesmas.
Sumber medan.tribunnews.com