Tim Penyidik Tipikor Polres Magetan menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan, EA, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap RSUD dr. Sayidiman Magetan senilai Rp 1,5 miliar.
“EA kami tetapkan tersangka lantaran saat itu perannya sebagai direktur rumah sakit sekaligus sebagai pengguna anggaran proyek tersebut,” ujar Kepala Polres Magetan, AKBP Muslimin, Selasa (4/7/2017).
Selain EA, polisi juga menetapkan kontraktor pelaksana berinisial SYT sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kendati sudah jadi tersangka, keduanya belum ditahan.
Menurut Muslimin, polisi masih terus mendalami dan mengikuti perkembangan pemeriksaan para saksi. “Belum ada ke arah itu. Nanti lihat perkembangan hasil pemeriksaan,” jelas Muslimin.
Untuk diketahui, kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 139 juta. Sebelum menetapkan dua tersangka baru, polisi sudah menetapkan lima tersangka dari pejabat pelaksana teknis, pejabat pengadaan barang, konsultan perencana, dan konsultan pengawas.
Sumber kompas.com