Fakultas Kesehatan Masyarakat, Mahasiswa Universitas Muslim (UMI), Suharsono dan juga Ketua Bidang Humas Senat Mahasiswa FKM UMI menolak Uji Kompetensi Seharga 500.000.
Menurut Suharsono Akronim Anno mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan perlunya Surat Tanda Registrasi penting bagi sarjana kesehatan masyarakat.
“STR memang sangat penting untuk pengakuan sarjana kesehatan masyarakat dalam menjalankan fungsionalnya di masyarakat,” kata Anno, Minggu (20/08/2017)
Namun, menurut dia, adanya uji kompetensi yang akan ditempuh melalui Prodi Kesehatan Masyarakat untuk mendapatkan STR memiliki kekurangan. “salah satu yang paling menonjol adalah biaya pendaftaran peserta ujian sebesar Rp 500.000, 2x lipat dari harga Uji Kompetensi prodi D3 Bidan dan Keperawatan yang hanya Rp 225.000 dan profesi Ners Rp 275.000,” ungkapnya.
Lanjut Kader HMI Makassar ini, berharap Komite Nasional UKSKMI, IAKMI dan AIPTKMI untuk mengkaji kembali biaya Uji Kompetensi prodi Kesehatan Masyarakat dan ISMKMI harus mengawal kebijakan tersebut.
“ISMKMI jangan tutup mata mengawal kebijakan tersebut dan Komite Nasional UKSKMI, IAKMI dan AIPTKMI mengkaji kemabali agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat”. tutupnya.
Sumber matasulsel.com