Malam Tahun Baru, Ini Himbauan Persakmi Enrekang

Persakmi Cabang Enrekang himbau masyarakat tidak merayakan tahun baru dengan kembang api dan hura – hura.

Enrekang, 31 Desember 2018, Persakmi Cabang Enrekang himbau masyarakat tidak merayakan tahun baru dengan kembang api dan hura – hura.

Persakmi merupakan salah satu organisasi Profesi Kesehatan Masyarakat di Indonesia. Persakmi merupakan singkatan dari Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia. Persakmi Enrekang sebagai OP/ Organisasi Profesi yang bergerak pada usaha penguatan Kesehatan Masyarakat mengungkapkan bahwa budaya perayaan pergantian tahun baru masehi dengan membakar kembang api, petasan dan hura- hura menjadi faktor resiko pada aspek kesehatan.

Persakmi Cabang Enrekang menekankan bahwa asap pembakaran kembang api dapat berdampak buruk terhadap Global Warming/ Pemanasan Global, karena terjadi peningkatan karbon monoksida di lingkungan. Aspek lain yaitu terkait resiko terjadinya kebakaran serta luka – luka, ini erat kaitannya dengan kesehatan keselamatan keluarga.

Persakmi memandang pesta – pesta kembang api dapat membuat ekonomi masyarakat bermasalah (artinya uang kembang api lebih baik dibelikan makanan tinggi gizi dan sehat), jangan sampai budaya – budaya semacam ini menjadi perilaku baru di masyarakat kita.

Oleh karenanya Persakmi menghimbau agar masyarakat di Kab.Enrekang, mengisi pergantian tahun sebagai usaha merenung dan bermuhasabbah untuk kemajuan Enrekang dimasa depan. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Bapak Bupati Enrekang H.Muslimin Bando, M.Pd tanggal 28 Desember 2018 No : 047/390/SETDA/ tentang Pergantian Tahun baru 2019, agar tidak merayakan dengan mebakar kembang api dan menghimbau kepada mayarakat melaksanakan kegiatan positif eperti dzikir, pengajian serta menggalang bantuan bagi saudara kita yang tertimpa musibah dan bencana.

Yuk Share Postingan Ini:
Rijalul Jabar
Rijalul Jabar

Promkes Dinkes Kab Enrekang

Articles: 58

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *