Mari “Move On”, BPJS Kesehatan Untuk Pelayanan Kesehatan yang Lebih Baik

Anda mungkin termasuk kelompok masyarakat yang masih bingung dengan simpang siur aturan BPJS Kesehatan. Berikut ini ulasan cantik untuk anda.

Salah satu pertanyaan – bahkan kadang dalam bentuk omelan – adalah “BPJS kok maksa mendaftarkan seluruh keluarga, dulu-dulu nggak begitu!?”.

Memang, kepesertaan dalam JKN sifatnya adalah wajib (Pasal 4 UU SJSN 40/2004). Kepesertaan wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi. Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program.

Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektor formal, bersamaan dengan itu sektor informal dapat menjadi peserta secara mandiri, sehingga pada akhirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional dapat mencakup seluruh rakyat (Penjelasan pasal 4 UU SJSN 40/4004, yang diturunkan dalam Perpres 109/2013 tentang Pentahapan Kepesertaan dalam JKN).

Beberapa pasal dalam UU SJSN 40/2004 juga menunjukkan bahwa kewajiban itu meliputi “diri sendiri dan keluarga”. Pasal 3 menyatakan bahwa “Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.” Untuk itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Wajib memberikan nomor idntitas tunggal kepada setiap peserta dan anggota keluarganya.” (Pasal 15).

Kemudian dalam UU BPJS 24/2011, hal itu dipertegas lagi pada pasal 16 bahwa:

  • (1) Setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan penerima Bantuan Iuran, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program Jaminan Sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
  • (2) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan data mengenai dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.

Khusus untuk Pemberi Kerja, kewajibannya termasuk mendaftarkan dirinya, pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS (Pasal 15).

Kewajiban ini diturunkan juga pada Perpres 12/2013 Pasal 10-11 dengan bunyi yang sama ditambah dengan pemenuhan kewajiban membayar iuran.

Bagaimana bila tidak mentaati?

Peraturan Pemerintah nomor 86/2013 memang mewajibkan untuk mendaftarkan diri dan keluarganya (pasal 4). Juga kepada pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerja dan menyerahkan data anggota keluarga seluruh pekerjanya (pasal 5).

Kepada keduanya diwajibkan untuk memberikan data secara benar dan lengkap. Termasuk bila terjad perubahan data (kelahiran, kematian, pernikahan, perceraian, pindah tempat tinggal dll) harus dilaporkan dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari.

Apa sanksi bila tidak dipenuhi?

Kepada pemberi kerja, dapat dikenakan sanksi dari (1) Teguran, (2) Denda, dan/atau (3) Tidak mendapat layanan publik tertentu (5). Begitu juga kepada orang per orang (pasal 9).

Khusus bagi kelompok Pekerja Penerima Upah, anggota keluarga yang otomatis masuk pertanggungan adalah suami atau istri yang sah dan anak-anak sampai nomor 3 sehingga total 5 anggota. Untuk keluarga selebihnya dapat didaftarkan juga hanya dengan menambahkan potongan gaji sebesar 1%.

Anggota keluarga tambahan itu adalah anak-anak ke 4, orang tua dan mertua (diatur sejak dari UU SJSN, UU BPJS, Perpres dan Permenkes).

Sering kemudian muncul gugatan;

“Lha wong gaji saya saja hanya sekian, mana cukup untuk membayari?”

Kalau mendapat gaji, berarti masuk kelompok PPU. Artinya, masuk skema potongan gaji 1% dari peserta dan 4% dari pemberi kerja. Bahkan sampai Juni 2015 nanti, malah baru terpotong 0,5% dari pekerja.

“Lha saya kan pekerja informal?”

Kalau demikian, pilihannya menjadi Peserta Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah). Silakan memilih kelas perawatan I sampai III dengan besaran premi masing-masing.

“Lha mana cukup dengan gaji segitu?”

Kalau demikian, sangat mungkin masuk dalam kategori kurang mampu. Apakah masuk kelompok PBI (sesuai kriteria dari BPS tentang masyarakat miskin?).

Kalau memang demikian, berarti berhak mendapatkan premi dari pemeritah. Lewat mana?

Jalurnya ke Pemerintah Daerah. Setiap 6 bulan, ada perbaruan data PBI (PP 101/2012). Sebelum 6 bulan saatnya perbaruan data, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Saat perbaruan, kita juga harus “revolusi mental”. Bagi yang sudah mendapat pekerjaan, atau peningkatan ekonomi, harus dengan dewasa mundur atau bersedia dikeluarkan dari daftar PBI.

“Lha kalau misalnya kena PHK?”

Bila kena PHK, maka sampai 6 bulan kemudian, kepesertaan tetap aktif TANPA MENGANGSUR (Pasal 21 UU SJSN 40/2004, Pasal 7 Perpres 12/2013, Permenkes 28/2014 pada Bab tentang Perubahan data PBI).

Bila sebelum 6 bulan sudah mendapat pekerjaan baru, berarti kembali aktif sebagai PPU (premi dari pemberi kerja baru). Bila setelah 6 bulan belum mendapat pekerjaan baru, kemungkinan ada 2: mendapat sumber ekonomi lain bukan sebagai PPU, atau menjadi kelompok miskin yang berhak masuk pendataan baru sebagai PBI.

Bagaimana untuk bayi baru lahir?

Memang ada sedikit “masalah” dalam hal ini. Untuk kelompok PPU, maka sampai anak ketiga otomatis masuk pertanggungan. Walaupun ini juga masih menyisakan pertanyaan.

Klausul anggota keluarga yang otomatis masuk pertanggungan adalah suami atau istri yang sah, dan anak-anak sampai nomor 3 sehingga total 5 orang. Masalahnya, bagaimana kalau istri sah lebih dari satu? Maka sebenarnya klausul “sampai anak ketiga” ini harus mendapat catatan.

Bagaimana untuk bayi baru lahir dari bukan PPU?

Anak ke empat, atau di luar 5 anggota keluarga PPU, serta dari kelompok lain yang non PBI, harus didaftarkan sebagai peserta Mandiri. Di sini muncul masalah. Dalam Permenkes 71/2013 maupun 28/2014, ada waktu 3×24 jam hari kerja untuk mendaftarkannya sekaligus langsung berlaku aktif. Namun tanggal 18 Oktober 2014, terbit Peraturan BPJS no 4/2014 yang menetapkan masa tenggang 7 hari sejak pembayaran pertama. Jadilah masalah termasuk untuk bayi baru lahir.

Menyadari masalah itu, pada tanggal 17 November 2014, terbit Peraturan Direksi BPJS no 211/2014 yang mengecualikan beberapa kelompok dari masa tenggang 7 hari, termasuk bagi bayi baru lahir kelompok PBI dan PMKS. Masalahnya harus ada rekomendasi Dinsos setempat. Ini menjadi pelik karena kalau benar direkomendasikan sebagai “tidak mampu”, maka seharusnya menjadi tanggungan Pemda.

Kembali menjadi pertanyaan, maka pada 17 Desember 2014, ada lagi kebijakan dari BPJS untuk “janin dalam kandungan dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS”. Sebenarnya regulasi ini sarat kritik. Tapi bagi masyarakat yang memang menginginkannya, maka sah mendapatkannya secara regulasi.

Pemerintah harus segera merapikan regulasi agar tidak timbul kesimpang siuran seperti ini. Karena posisi BPJS adalah Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, maka Peraturan BPJS tidak bisa dianulir dengan Permenkes. Presiden yang harus menerbitkannya untuk “menyesuaikan” regulasi BPJS yang dianggap tidak sejalan dengan tujuannya. Selanjutnya regulasi dari Presiden itu sebagai rujukan Permenkes.

Kembali kepada pertanyaan awal: memang ada kewajiban untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarga dalam JKN. Mengapa awalnya dulu tidak?

Tentu saja, ada pertimbangan bahwa pada awal Januari 2014, masih banyak kurang informasi. Regulasi pun belum sempurna. Maka ada kebijakan. Namun, setengah tahun JKN berjalan, mulai terasa bahwa masukan kepesertaan makin aktif. Juga mulai dirasakannya potensi miss-match dalam rasio klaim BPJS. Maka regulasi soal kewajiban mendaftarkan seluruh keluarga menjadi secara tegas diterapkan.

Ternyata itu pun memunculkan masalah baru: tidak semua anggota keluarga sudah memiliki NIK ketika dicoba didaftarkan. Di sini, tentu masalahnya makin melebar ke soal Data Kependudukan. Tugas pemerintah tentu untuk menyelesaikannya. Apalagi perintah mendaftarkan seluruh keluarga, adalah perintah UU, produk legislasi dari Pemerintah dan DPR.

Di sisi lain, keharusan ini juga menguak kebiasaan “salah kaprah” kita dengan tidak secara taat mencatatkan peristiwa-peristiwa demografi. Saat mendaftarkan BPJS, baru sadar bahwa “di KK saya ada 7 orang, tapi yang 2 kan sudah pindah, boleh tidak saya daftarkan yang 5 saja”.

Atau “di KK saya memang ada 6 orang, tapi sebenarnya yang 2 itu tinggalnya terpisah kota, boleh tidak mendaftar saja”.

Atau juga “di KK saya itu ada 6 tapi sebenarnya yang 4 itu dua anak saya dengan menantu yang sudah tinggal sendiri-sendiri….”.

Juga “Lah, Ibu saya kan sudah meninggal, masak harus didaftarkan hanya gara-gara namanya masih ada di KK?”. Tentu, yang seperti ini juga harus ditertibkan.

“Kalau anak saya domisili sedang di lain kota karena kuliah bagaimana?” Mintakan surat Keterangan Domisili bagi anaknya. Pendaftaran tetap satu KK lengkap, tapi nanti khusus untuk anaknya akan dicarikan PPK 1 di dekat tempatnya kuliah.

“Kalau sudah pindah? ” Ya kalau namanya pindah, tentu harus mengurus KTP dan KK terpisah.

Jadi, mari daftarkan seluruh anggota keluarga. Kalau merasa tidak mampu, segera ke Dinsos setempat untuk memastikan posisi dan hak kepesertaan.

Yuk Share Postingan Ini:
Aries Munandar D
Aries Munandar D
Articles: 3

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *