Sejumlah Rumah Sakit di Kota Makassar masih ada yang belum memiliki ijin lingkungan.
Hal tersebut dibeberkan oleh Kahfiani, Kaseksi Pengendalian Persampahan, Penyusunan Kebijakan dan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup Makassar.
Selasa (14/3/2017) Kahfiani menyebutkan RS tersebut tidak memiliki izin lingkungan, karena tidak adanya persyaratan yang bisa ia penuhi tentang lingkungan, sehingga DLH memutuskan tidak merekomendasikan RS tersebut ke Kementrian Lingkungan Hidup untuk diberi ijin lingkungan.
Meski sanksinya berdampak hukum atau pidana, sebagian besar RS di Makassar masih mengabaikan tentang ijin lingkungan ini.
Lanjut Kahfiani, syarat yang tak bisa dipenuhi pihak RS adalah pengelolaan limbah B3 medis.
Diketahui, limbah B3 medis adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.
“Jika tidak ada pengelolaan limbah B3, secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan atau merusakan lingkungan hidup,” ujar Kahfiani, Selasa (14/3/2017) kemarin.
Parahnya, kata Kahfiani, dari 40 RS yang beroperasi di Makassar, tercatat baru 18 yang telah memiliki limbah B3.
Rumah sakit yang telah memiliki pengelolaan limbah itu seperti RS Islam Faisal, RS Tajuddin Chalik, RS Haji Makassar, RS Ibu dan Anak (RSIA) Pertiwi, RS Awal Bross, RS Mitra Husada, RS Unhas, RSUD Daya, RS Stella Maris, RSUP Wahidin Sudirohusodo, RS Siloam Hospital Makassar, RS Ibnu Sina, RSU Labuang Baji, Prodia Makassar, RS Sentosa, RS UIT, Ratulangi Medical Center, dan RS Grestelina.
Adapun RS yang belum memiliki ijin lingkungan, pihaknya mengaku siap membinanya.
“Jangan sampai Polisi datang di RS baru pihak manajemen RS datang. Lebih baik hindari yang seperti itu,” ujar Kahfiani.
Lebih jauh dijelaskan Kahfiani, limbah medis yang beracun ini dapat menularkan penyakit kepada warga sekitar RS tersebut.
Olehnya itu, besar harapannya RS segera menyiapkan limbah B3-nya.
Sementara itu, Executive Walhi Sulsel Muhammad Al Amin mengatakan pihaknya menyangkan RS yang tidak patuh akan lingkungan.
Dengan itu, Walhi yang juga lembaga lingkungan hidup berharap ke Pemkot Makassar untuk menindak RS tersebut.
“Bahaya ini, kalau seperti ini harusnya disanksi,” katanya.
Diketahui, slah satu RS yang tidak memiliki pengelolaan limbah b3 adalah RS Bhayangkara Makassar.