BPJS Kesehatan merupakan sebuah program jaminan sosial yang dulunya merupakan bernama Askes. Tujuan dikeluarkannya program ini oleh pemerintah adalah untuk memberi kemudahan bagi masyarakat Indonesia agar memiliki jaminan kesehatan dengan mengedepankan prinsip gotong royong.
Pertanyaannya, apa saja manfaat yang akan kita dapat dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan? Berikut adalah 8 alasannya.
1. Diwajibkan oleh pemerintah
Alasan pertama mengapa Anda harus menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah karena program ini diwajibkan oleh pemerintah untuk seluruh warga Indonesia. Undang-undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 1 menyatakan bahwa seluruh penduduk Indonesia wajib mendaftarkan diri dan seluruh anggota keluarga yang ada dalam satu Kartu Keluarga sebagai peserta BPJS, Bahkan, warga negara asing yang sudah tinggal lebih dari 6 bulan di Indonesia juga wajib daftar BPJS Kesehatan.
Pemerintah menargetkan pada tahun 2019 seluruh warga Indonesia sudah bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan. Jadi sebaiknya Anda segera mendaftarkan diri jika sekarang belum menjadi anggota BPJS. Caranya cukup mudah, kok, bisa lewat kantor BPJS Kesehatan setempat, menghubungi care center BPJS Kesehatan, atau secara online melalui website BPJS Kesehatan. Untuk lebih jelasnya, cek saja informasi pendaftaran BPJS Kesehatan di Traveloka atau di link ini.
2. Semua penyakit ditanggung
Jarang sekali ada asuransi kesehatan yang dapat menanggung semua penyakit. Kalaupun ada, preminya biasanya sangat mahal. Lain halnya dengan BPJS Kesehatan. Asuransi yang dikeluarkan langsung oleh pemerintah ini siap menanggung segala jenis penyakit yang diderita pesertanya, meskipun biayanya terbilang jauh lebih murah daripada asuransi swasta. Adapun dua penyakit yang dikecualikan adalah penyakit HIV/AIDS dan penyakit akibat ketergantungan narkoba.
3. Tindakan operasi apa pun juga ditanggung
Apa pun jenis penyakitnya, apabila membutuhkan tindakan operasi, peserta juga bisa mengklaim biaya operasinya ke BPJS Kesehatan. Namun, operasi yang dijamin ini tidak termasuk operasi akibat kecelakaan lalu lintas karena itu termasuk ranah dari Jasa Raharja. Selain itu, operasi akibat kecelakaan kerja juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, melainkan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Ibu hamil dan bayi terjamin
Selain menjamin segala jenis penyakit, BPJS Kesehatan juga menjamin biaya melahirkan atau persalinan. Bahkan, bayi yang masih ada di dalam kandungan pun sudah bisa didaftarkan. Jadi, ketika bayi lahir, Anda bisa mengklaim biaya persalinan sekaligus perawatan bayi ke BPJS Kesehatan. Namun, perlu Anda ketahui, biaya persalinan yang ditanggung oleh BPJS ini adalah biaya persalinan berdasarkan keputusan dokter. Jadi apabila dokter mengatakan bahwa persalinan normal bisa dilakukan tetapi Anda meminta untuk operasi caesar, biaya operasi Anda tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
5. Perawatan gigi dijamin
Kebanyakan asuransi swasta umumnya tidak mengikutsertakan jaminan perawatan gigi dalam preminya, berbeda dengan BPJS Kesehatan. Selain menanggung pengobatan gigi dan mulut, BPJS Kesehatan juga menjamin biaya perawatan gigi seperti pembersihan karang gigi, pencabutan gigi sulung, serta pencabutan gigi permanen. Namun, BPJS Kesehatan tidak menanggung perawatan gigi untuk alasan kecantikan seperti pemasangan kawat gigi (behel), meratakan permukaan gigi, serta memutihkan gigi.
6. Pembelian kacamata ditanggung
Jika Anda mengalami masalah rabun dekat, rabun jauh, atau gangguan mata lainnya, Anda juga tidak perlu khawatir karena BPJS juga menanggung biaya pembelian kacamata. Untuk prosedurnya, pertama Anda bisa melakukan pemeriksaan di Faskes Tingkat 1 agar diberi rujukan ke dokter mata. Setelah itu datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan kacamata yang Anda butuhkan. Adapun klaim pembelian kacamata ini bisa Anda lakukan sekali dalam tahun dengan jumlah Rp150.000 untuk kelas 3, Rp200.000 untuk kelas 2, dan Rp300.000 untuk kelas 1.
7. Tidak ada pengecualian
Beberapa perusahaan asuransi kesehatan biasanya menolak calon pesertanya karena gagal dalam medical check up atau memiliki penyakit kronis. Lain halnya dengan BPJS Kesehatan. Anda tidak perlu melakukan medical check up untuk daftar BPJS Kesehatan. Selain itu, BPJS Kesehatan juga membebaskan semua orang untuk mendaftar tanpa menanyakan penyakit apa yang dideritanya.
8. Biaya preminya murah
Terakhir, premi BPJS juga terbilang lebih murah daripada asuransi swasta. Iuran wajib yang harus Anda bayarkan ketika menjadi anggota BPJS adalah sebesar Rp59.000 untuk kelas 1, Rp49.500 untuk kelas 2, dan Rp25.000 untuk kelas 3.
Jadi, itulah 8 Alasan Mengapa Anda Harus Daftar BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat!
Penulis: Anisa Fatkhuriani