Mengenal Lebih Dekat Pos Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Kemenkes

Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek meluncurkan Pos Kedaruratan Kesehatan Masyarakat atau PHEOC di Kementerian Kesehatan, Senin, 27 Februari 2017 lalu.

Dalam waktu 24 jam penanggulangan wabah atau kejadian luar biasa (KLB) harus segara dilaksanakan untuk menghentikan penambahan kasus KLB maupun kematian. Karena itu, perlu disusun rencana sebelum KLB atau wabah terjadi dan harus tepat sasaran serta tepat waktu.

Untuk itulah, Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek meluncurkan Pos Kedaruratan Kesehatan Masyarakat atau Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) di Kementerian Kesehatan, Senin, 27 Februari 2017 lalu.

PHEOC adalah sebuah tempat untuk menjalankan incident management system untuk mengumpulkan informasi, menentukan keputusan prioritas, dan melakukan koordinasi tindakan, serta komunikasi yang perlu dilakukan.

PHEOC merupakan suatu unit yang berfungsi memperkuat kapasitas Kementerian Kesehatan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons munculnya masalah penyakit berpotensi wabah di Indonesia. PHEOC dibentuk untuk:

  1. Memperkuat pelaksanaan detect, prevent dan respond dalam menghadapi berbagai macam penyakit menular berpotensi wabah guna mencegah terjadinya KLB/Wabah;
  2. Mendorong peningkatan kapasitas inti dalam pelaksanaan international health regulation (IHR, 2005) dan kapasitas pelaksanaan GHSA;
  3. Memfasilitasi  transfer of knowledge, information sharing, dan capacity building di tingkat nasional, regional dan global.

Fungsi PHEOC adalah untuk:

  1. Melakukan deteksi dini, pencegahan, dan respon cepat munculnya penyakit menular berpotensi wabah agar tidak terjadi wabah/KLB atau public health emergencies of international concern (PHEIC);
  2. Melaksanakan perencanaan dan identifikasi sumberdaya guna mendukung penanggulangan KLB/Wabah/PHEIC di tingkat Pusat/Kemenkes;
  3. Memperkuat jejaring kerja lintas program dan lintas sektor dalam penanggulangan KLB/Wabah/PHEIC;
  4. Meningkatkan kapasitas teknik laboratorium, kapasitas detect, prevent dan respond, serta kapasitas Tim Gerak Cepat, Penanggulangan KLB/Wabah/PHEIC di Pusat dan Daerah; serta
  5. Memperkuat implementasi surveilans kesehatan masyarakat di Pusat dan Daerah.
Yuk Share Postingan Ini:
Kesmas.ID
Kesmas.ID
Articles: 673

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *