Menteri Ini Prihatin, Mabok Pakai Lem Mulai Marak di Kalangan Anak Remaja Papua

Menteri Ini Prihatin, Mabuk Pakai Lem Mulai Marak di Kalangan Anak Remaja Papua

Maraknya penggunaan lem “aibon” sebagai bahan untuk mabuk-mabukan di kalangan remaja dan anak-anak di Papua, mendapat perhatian serius Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise.

Dalam kunjungannya, Menteri Yohana meminta Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Papua, memperhatikan anak-anak yang selama ini menghirup lem “aibon”, sehingga terlepas dari kebiasaan yang berdampak buruk terhadap kesehatan itu.

“Kami menyampaikan kepada pemerintah daerah, untuk memperhatikan anak-anak ini, karena sudah merupakan urusan wajib daerah non-operasional, untuk memperhatikan perempuan dan anak,” kata Yohana di Distrik Pisugi, Kabupaten Jayawijaya, Senin (14/8/2017).

Yohana mengatakan sudah menerima informasi tentang sejumlah anak yang gemar menghirup lem “aibon” di Jayawijaya, sehingga ia akan terus berkoordinasi dengan pemkab untuk menangani isu kritis tersebut.

“Kami tetap berkoordinasi dengan kementerian pendidikan dan sosial untuk melihat anak-anak seperti ini. Mereka ini apakah anak-anak sekolah yang gemar menghiru  ‘lem aibon’, atau anak-anak yang putus sekolah. Akan kami data dahulu,” katanya.

Sebagai daerah yang dipersiapkan menjadi kabupaten layak anak, menurut dia, Jayawijaya harus mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak, misalnya mendapat pendidikan yang layak.

“Termasuk pemenuhan hak anak, yang mana anak-anak ini harus bersekolah, bermain, berkreasi. Setiap anak juga harus mempunyai akta kelahiran dan lain-lain. Ada 24 indikator yang harus diimplementasikan oleh pemerintah daerah,” katanya.

Menteri juga memuji pembentukan forum anak yang melibatkaan puluhan anak di Kabupaten Jayawijaya, Senin siang.

“Anak-anak yang tergabung dalam forum ini mereka sebagai pembuat perubahan, membantu pemerintah, membantu sesama teman di sekolah untuk sosialisasi bagaimana anak-anak harus bersekolah, mendapat hak-hak mereka, dan agar tidak ada anak yang nikah pada usia dini, serta tidak boleh bekerja di bawah umur 18 tahun,” katanya.

Sumber tabloidjubi.com


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Topik Populer


Akreditasi Puskesmas BPJS Kesehatan Dana Desa DBD Dinkes Kab Enrekang Dinkes Kab Indramayu FKM UI FKM Unand FKM Undip FKM Unhas Germas Gizi Buruk Hipertensi Imunisasi Imunisasi MR Kemenkes Kemenkes RI Kesehatan Lingkungan Kesehatan Masyarakat Kesehatan Remaja Kesehatan Reproduksi Mahasiswa Kesmas Nusantara Sehat PBL Pencerah Nusantara Pengabdian Masyarakat Penyakit Tidak Menular Penyuluhan Kesehatan PHBS Posyandu Posyandu Remaja Prodi Kesehatan Masyarakat Prodi Kesmas Promkes Promosi Kesehatan Puskesmas Puskesmas Krangkeng Seminar Kesehatan Seminar Nasional STBM STIKes Kuningan Stunting TBC Tenaga Kesehatan Tuberkulosis