Inter Professional Colaboration atau disingkat dengan IPC merupakan kolaborasi antar profesi yang terjadi saat 2 atau lebih profesi kesehatan bekerja bersama untuk mencapai tujuan bersama dalam menyelesaikan berbagai masalah.
Kolaborasi interprofesional merupakan suatu strategi untuk mencapai kualitas hasil yang dinginkan secara efektif dan efisien dalam pelayanan kesehatan. Partnership kolaborasi merupakan usaha yang baik sebab mereka menghasilkan outcome yang lebih baik bagi pasien dalam mencapai upaya penyembuhan dan memperbaiki kualitas hidup.
Di dalam sebuah kolaborasi membutuhkan sebuah proses transfer ilmu pengetahuan yang dimiliki masing-masing profesi kesehatan yang dibutuhkan untuk untuk menyelesaikan permasalahan pasien.
Mengetahui peran masing-masing profesi kesehatan dalam kolaborasi merupakan titik penting yang menjadikan masing-masing profesi kesehatan dapat mengatahui apa yang harus mereka lakukan di dalam kolaborasi sehingga tujuan kolaborasi yang efektif dapat tercapai.
Mahasiswa merupakan titik awal jika permulaan untuk membuat kolaborasi antar profesi kesehatan menjadi efektif. Pengetahuan mengenai peran masing-masing profesi kesehatan sedari mahasiswa akan menjadikan mahasiswa tersebut percaya diri dan mengatahui apa peran dan apa yang harus dia lakukan saat nanti berkolaborasi antar profesi kesehatan dalam meningkatkan kualitas hidup pasien.
Kolaborasi interprofesional dilakukan oleh berbagai macam profesi kesehatan dengan menunjukkan peran mereka masing-masing dalam berkolaborasi melalui berbagai kelompok profesi di Rumah Sakit antara lain yaitu staf medis baik Dokter maupun Dokter Spesialis, staf klinis keperawatan (Perawat dan Bidan), Ahli Gizi dan Farmasi, yang rutin dan selalu kontak dengan pasien. Akan tetapi tidak kalah pentingnya profesi lain yang berfungsi melakukan asuhan penunjang berupa Analis Laboratorium, Penata Rontgen, Fisioterapis.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai tenaga kesehatan, semua elemen profesi kesehatan mempunyai kebijakan sendiri yang dijadikan arahan dalam melakukan kolaborasi kesehatan ini, salah satunya adalah kode etik.
Di dalam kode etik setiap tenaga kesehatan membahas mengenai panduan dan batasan-batasan dalam melakukan tindakan kepada pasien yang mana dengan adanya sistem ini maka semua tenaga kesehatan tahu akan ruang lingkup profesinya, tidak terjadi tumpang tindih praktik kesehatan, dan dapat bertanggung jawab dalam melakukan tugasnya masing-masing dalammemberikan pelayanan secara komprehensif kepada pasien.
Peran dokter dan dokter gigi misalnya melakukan pemeriksaan dan diagnose terhadap penyakit yang diderita oleh pasien kemudian memberikan rekomendasi obat yang tepat untuk pasien kepada apoteker, kemudian apoteker melakukan peracikan obat dan melakukan pemberian informasi obat kepada pasien tadi.
Hal tersebut merupakan contoh dari kolaborasi interprofesional yang diperankan oleh dokter, dokter gigi dan apoteker untuk meningkatkan kualitas hidup pasien.
Upaya mewujudkan kualitas pelayanan kesehatan yang efektif diperlukan keselarasan langkah yang dinamis antara berbagai klinis dan disiplin keilmuan untuk membangun tim pelayanan dengan tatanan dan kultur pendekatan interprofessional kolaboration yang baik.
Kerja tim dan kolaborasi mengharuskan semua tenaga kesehatan mampu berkomunikasi secara efektif untuk memastikan pertukaran informasi kepada tenaga kesehatan lain dan pasien agar terciptanya perawatan yang aman, efektif.
Salah satu kopetensi inti untuk melakukan praktik kolaboratif interproffesional adalah dengan terjalinnya sistem yang baik seperti : komunikasi terbuka, menunjukan rasa saling menghormati antara tenaga kesehatan, serta dapat dilibatkan dalam pengambilan keputusan bersama di semua elemen profesi kesehatan untuk mencapai pelayanan kesehatan yang berkualitas. Dan sistem kolaborasi yang bagus adalah bentuk dari upaya meningkatkan pelayanan kesehatan.
Sumber:
- Departemen Kajian Strategis Dan Advokasi Jaringan Mahasiswa Kesehatan Indonesia Komisariat Farmasi Universitas Gajah Mada.
- Departemen Kajian Strategis Dan Advokasi Jaringan Mahasiswa Kesehatan Indonesia Wilayah Yogyakarta.