Miliki Perda KTR, Sragen Peroleh Pastika Parahita dari Kemenkes RI

Pemkab Sragen menerima penghargaan Pastika Parahita dari Kemenkes RI. Penghargaan ini diberikan lantaran memiliki Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pemkab Sragen menerima penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan RI. Penghargaan ini diberikan lantaran Pemkab Sragen memiliki Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Perda itu sebenarnya sudah lama, sejak zaman Bapak (Untung Wiyono —Red) menjabat Bupati Sragen pada 2011 lalu,” kata Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Jumat (14/7).

Penghargaan tersebut diterima Bupati Yuni di Ballroom Hotel Alana Yogyakarta, Rabu (12/7) lalu. Penghargaan Pastika Parahita ini diberikan kepada daerah yang sudah mempunyai Perda KTR kendati penerapannya belum maksimal.

Sragen memang telah memilki Perda No 1 tahun 2011 tentang KTR. Perda tersebut juga telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati No 72 tahun 2011. Namun diakuinya hingga sekarang belum secara maksimal dilaksanakan.

“Memang impelentasinya belum maksimal sampai sekarang. Tapi ke depan kami insya Allah serius mengimplementasikan Perda tersebut,” terang Bupati Yuni.

Selain Sragen, terdapat beberapa daerah di Jawa Tengah yang telah memiliki Perda KTR seperti Semarang, Banyumas dan Kebumen. Penghargaan Pastika Parahita ini diberikan kepada daerah yang sudah mempunyai Perda KTR tetapi penerapannya belum maksimal.

Sedangkan penghargaan Pastika Parama diberikan kepada daerah yang telah menerapkan KTR secara lengkap. Sementara penghargaan Pastika Paramesti diberikan kepada daerah yang baru saja membuat Perda KTR.

Sumber timlo.net

Yuk Share Postingan Ini:
Kesmas.ID
Kesmas.ID
Articles: 673

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *