Pelatihan Jabatan Fungsional Tertentu Rumpun Kesehatan di BAPELKES

Di dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 70, Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi, Pengembangan kompetensi tersebut antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran, oleh sebab itu pelatihan bagi ASN menjadi penting dan strategis guna mewujudkan aparatur yang benar-benar mampu menggerakkan roda system pelayanan pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sebagai institusi pelatihan yang telah terakreditasi penuh dari Pusat Pelatihan SDM Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Dinas Kesehatan DIY adalah satu-satunya institusi penyelenggara pelatihan kesehatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, sesuai dengan tugas dan fungsinya maka pelatihan kesehatan diselenggarakan oleh Bapelkes DIY dan khususnya Pelatihan Jabatan Fungsional Tertentu rumpun kesehatan di wilayah DIY diselenggarakan wajib di Bapelkes DIY berdasar Permenkes RI Nomor 78 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Kesehatan.

Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada kehalian/ dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Dalam rangka mencapai tujuan nasional, dibutuhkan adanya Pegawai Negeri Sipil dengan mutu profesionalisme yang memadai, berdayaguna dan berhasilguna di dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Pegawai Negeri Sipil perlu dibina dengan sebaik-baiknya atas dasar system karier dan prestasi kerja.

Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan, kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.

Jabatan fungsional keahlian adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/ atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu.

Sedangkan jabatan fungsional ketrampilan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu serta dilandasi kewenangan penanganan berdasarkan sertifikasi yang ditentukan.

Jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintahan yang bersangkutan, yang selanjutnya bertindak sebagai Pembina jabatan fungsional.

Secara umum jabatan fungsional dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 16 tahun 1994. Peraturan tersebut menegaskan tugas seorang pejabat fungsional didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu dan bersifat mandiri.

Salah satu diantara sekian banyak jabatan fungsional yang ada adalah jabatan fungsional kesehatan. Jabatan fungsional kesehatan merupakan suatu bentuk pengakuan dari pemerintah atas kemampuan orang yang bersangkutan secara intelektual dan emosional. Sedangkan kemandirian merupakan salah satu ciri dari dimensi kematangan seseorang yang dapat dilihat dari perubahan yang tadinya penuh ketergantungan menjadi mandiri.

Dalam mencapai dimensi kematangan seseorang untuk bekerja pada suatu institusi, perlu ditunjang dengan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sehingga seorang JFT lebih meningkatkan diri dalam bekerja, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan slogan Kabinet Presiden Jokowi yaitu Kerja, Kerja dan Kerja.

Jabatan fungsional kesehatan akan memberikan peluang untuk berkiprah lebih baik di bidang kesehatan. Karir seorang pejabat fungsional sangat ditentukan oleh kinerjanya sendiri dan memungkinkan untuk memburu kenaikan pangkat yang lebih cepat pada setiap dua tahun. Lebih menguntungkan disbanding jabatan structural dengan formasi terbatas.

Pelatihan adalah proses pembelajaran dalam rangka meningkatkan kinerja, profesionalisme dan atau menunjang pengembangan karier tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Keberadaan jabatan fungsional dalam organisasi memiliki posisi yang sangat vital. Perubahan lingkungan organisasi yang begitu cepat menuntut setiap pejabat fungsionel melaksanakan tugas secara profesional sesuai kompetensi yang dimiliki. Pengembangan jabatan fungsional berbasis kompetensi dilakukan agar setiap pejabat fungsional meningkatkan kinerjanya sesuai dengan tujuan dan sasaran oragnisasi dengan standar kinerja yang telah ditetapkan. Kompetensi menyangkut kewenangan setiap individu untuk melakukan tugas atau mengambil keputusan sesuai dengan perannya dalam organisasi yang relevan dengan pengetahuan, kehalian, dan kemampuan yang dimiliki serta menjunjung tinggi etika profesi.

Jenis-jenis Jabatan Fungsional Tertentu Rumpun Kesehatan

Terdapat 28 jenis jabatan fungsional rumpun kesehatan di bawah pembinaan teknis Kementerian Kesehatan, dan bersama-sama dengan Kemeterian PAN RB terkait dengan regulasi dan ketentuan secara administratifnya, terkait dengan penilaian angka kredit dan persyaratan lainnya.

Adapun ke 28 jenis jabatan fungsional tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Administrator kesehatan
  2. Apoteker
  3. Asisten apoteker
  4. Bidan
  5. Dokter
  6. Dokter gigi
  7. Epidemiolog kesehatan
  8. Entomology kesehatan
  9. Fisioterapis
  10. Nutrisionis
  11. Okupasi terapis
  12. Ortosis prosthesis
  13. Penyuluh kesehatan masyarakat
  14. Perawat
  15. Perawat gigi
  16. Perekam medis
  17. Pranata lab. Kes
  18. Radiographer
  19. Refraksionis optisien
  20. Sanitarian
  21. Teknik elektromedis
  22. Terapis wicara
  23. Teknisi gigi
  24. Teknik transfusi darah
  25. Fisikawan medis
  26. Psikolog klinis
  27. Dokter pendidik klinis
  28. Pembimbing kesehatan kerja

Pelaksanaan

Pelaksanaan pelatihan bagi jabatan fungsional tertentu kesehatan terdiri dari pelatihan pengangkatan pertama, pelatihan dasar dan pelatihan berjenjang serta pelatihan yang mendukung bagi jabatan fungsional tersebut. Pelaksanaan pelatihan diselenggarakan oleh dan di Bapelkes.

Pelatihan jabatan fungsional pengangkatan pertama adalah prasyarat bagi PNS/ASN untuk diangkat dalam jabatan fungsional kesehatan tertentu. Pelatihan dasar merupakan prasyarat untuk tetap dapat menduduki jabatn fungsional kesehatan tertentu dan pelatihan berjenjang juga merupakan prasyarat bagi JFT untuk naik ke jenjang jabatan setingkat lebih tinggi atau dari terampil ke jenjang ahli. Sedangkan pelatihan yang mendukung jabatan fungsional tersebut adalah pelatihan teknis yang meliputi kategori pelatihan manajemen kesehatan, pelatihan upaya kesehatan, pelatihan penunjang fungsional dan pelatihan teknis profesi. Di dalam pelatihan ini sertifikat pelatihan sesuai dengan ketentuan dan kepadanya diberikan nilaui atas jam pelajaran yang telah diikuti dalam pelatihan tersebut yang dapat dimasukkan dalam usulan penilaian angka kredit yang masuk dalam kelompok penilaian utama.

Bapelkes DIY telah melatih para calon dan peserta yang telah menduduki jabatan fungsional tertentu rumpun kesehatan baik pengangkatan pertama, pelatihan dasar maupun pelatihan berjenjang bagi aparatur di seluruh wilayah DIY, dan akan membuka pelatihan bagi calon atau pejabat fungsional untuk seluruh PNS yang berminat secara mandiri.

Yuk Share Postingan Ini:
Denik Sujar
Denik Sujar
Articles: 2

70 Comments

    • Terimakasih sudah berkunjung di web kami Pak Agus. Kedepan akan kami usahakan infokan mengenai Update jadwal Diklat dari Bapelkes, terimakasih.

      • Kapan ada diklat jabung promkes tahun 2018 , mohon dikirimi suratnya/pemberitahuannya dinkes kota kediri dan BKD kota Kediri.
        Supaya kami berdua bisa mengikuti diklat. Mks

    • Utk pengajuan pelatihan oleh Bapelkes sendiri, nyuwun ngapunten Bapak, tahun 2018 kami tdk ada pelatihan jabfung adminkes.
      Akan tetapi jika dinkes Ngawi membutuhkan pelatihan tsb dan jumlah personil yg akan ikut dpt mencukupi 1 kelas, bisa mengirimkan surat permohonan pelatihan. Nanti akan kami bantu utk memfasilitasinya, Pak.
      Utk lebih jelasnya, Bapak bisa menghubungi kami di nomor (0274) 496192.

  1. Maaf bila pertanyaan ini saya ajukan karena kami sedang memerlukan informasi apakah ada teman-teman di pusat yang mempunyai jabatan fungsional adminkes di rumah sakit ? karena kami sedang kesulitan menyusun DUPAK disebabkan belum ada yang menjabat fungsional adminkes di daerah kami (Palangka Raya, Kalteng)
    Mohon informasinya bila ada nomor kontak yang bisa kami hubungi, terima kasih.

    • untuk penyelenggaraan pelatihan jabatan fungsional bisanya di koordinasikan oleh masing-masing dinas kesehatan

  2. info donk bapelkes mana lah di indonesia ini yang taun 2018 ngadain diklat penyuluh kesehatan masyarakat pengangkatan pertama ni???? taun ini bs ja naek pangkat reguler, naek pangkat kedua katanya menyesuaikan formasi.tolooooooong donk….

    • sementara ini Bapelkes DIY untuk menyelenggarakan pelatihan masih terbatas pada kerjasama dengan beberapa dinas kesehatan di kabupaten, untuk tahun ini rencana kami bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Gunungkidul untuk menyelenggarakan pelatihan Jabfung PKM, silahkan ibu bisa berkoordinasi dari dinas kabupatennya untuk bekerjsama dengan Bapelkes DIY dalam menyelenggarakan pealtihan jabfung PKM.

  3. Mohon informasi, kalau jenis-jenis diklat teknis kesehatan jumlahnya ada berapa? dan macamnya apa saja? Terimakasih sebelumnya.

    • Jenis diklat teknis kesehatan adalah pelatihan yang dilaksankan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dibidang kesehatan. Jadi akan sangat banyak jenisnya sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai. untuk pelatihan teknis biasanya Bapelkes DIY bekerjsama dengan organisasi profesi atau pakar atau ahli di bidangnya. Misalnya untuk teknis kegawatdaruratan (PPGD) kerjasama dengan Pusbankes 118, untuk teknis laboratorium kesehatan kerjasama dengan Balai Laboratorium Kesehatan DIY, untuk pelatihan Konselor HIV bekerjasama dengan KPA dan lain sebagainya akan sangat banyak sekali ragamnya, jika tertarik bisa menghubungi customer service kami di 0274-496192

  4. mohon infox kl pendidikan awal perawat trs lanjut ke pendidikan promkes apakah ada pelatihan fungsionalx…kl ada utk thn 2018 Kpn y jdwalx…mohon info nya…terimakasih

    • Untuk pendidikan jabatan fungsional pertama (pengangkatan ke jabatan fungsional tertentu) ada pelatihan jabatan fungsionalnya untuk promkes jabatan fungsionalnya adalah Jabfung PKM. Kami menyelenggarakan pelatihan jika kuota minimal peserta adalah 20 orang, untuk tahun 2018 ini yang terjadwal baru penyelenggaraan pelatihan jabfung PKM kerjasama anatara Bapelkes dengan Dinkes Gunungkidul, jika Ibu/Bapak berkenan bisa dikoordinasikan di wilayah dinas kesehatannya untuk bisa bekerjasama dengan Bapelkes DIY dalam penyelenggaraan diklat jabfung terkait. selanjutnya bisa kontak customer service kami 0274-496192

  5. Biaya pelatihan jabfung apakah sama seluruh indonesia? Kalau proyek pemerintah bukannya gratis, kecuali atas permintaan profesi? Mohon penjelasannya, trmksh

    • Biaya penyelenggaraan pelatihan tergantung dari penyelenggaranya masing-masing, misalnya Bapelkes di seluruh Indonesia belum tentu sama karena tergantung pada pola tarif masing-masing Bapelkes yang sama adalah kurikulum pelatihannya. Penyelenggaraan pelatihan dari pemerintah bukan gratis tetapi biaya penyelenggaraannya di tanggung oleh biaya pemerintah (dana APBN maupun APBD) untuk peserta yang di tunjuk oleh instansi (puskesmas, dinas kesehatan atau rumah sakit) tidak mengeluarkan biaya lagi. Jika organisasi profesi atau perseorangan yang menginginkan penyelenggaraan pelatihan secara mandiri maka di kenakan tarif sesuai pola tarif yang berlaku, untuk Bapelkes DIY bisa kontak customer service kami di 0274-496192

  6. Rencana Bapelkes DIY bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Kidul merencakan penyelenggaraan pelatihan Jabfung PKM . Bisa berkenan kami bisa menyelenggarakan pelatihan sejenis dengan minimal peserta 20 orang.

    • Mohon maaf,untuk sementara ini Bapelkes DIy belum menyelenggarakan pelatihan jabfung Adminkes pak Nyoman. Apabila kami mendapat info dari Bapelkes daerah lain yang akan menyelenggarakan pelatihan serupa kana kami informasikan kepada Anda.

    • Bu Sherly bisa langsung menghubungi Bapelkes setempat, apakah ada penyelenggaraan pelatihan tersebut tahun ini atau tidak.

  7. Maaf, Saya mendapat info bahwa Kepala Puskesmas akan menduduki jabatan fungsional, sebaiknya pelatihan jabfung apa yg diikuti, bisakah jabfung adminkes bekerja di Puskesmas / harus di Dinkes, trims

    • Sesuai PP Kapus memang bakal kembali jadi fungsional sesuai profesinya dan ugas Kepala Puskesmas adalah tugas tambahan. Dan sesuai Permenkes 75 syarat Kapus adalah tenaga kesehatan dan sudah mengikuti pelatihan Manajemen Puskesmas. Semoga bermanfaat..

  8. Apakah tetap harus ikut diklat jabfung bagi sanitarian yang pendidikannya berjenjamg dr D III smp S I tetap dijiurusan keaehatan lingkungan ?

  9. Kapan gih pak ada jabung PKM 2018, mohon d surat. D kirim d dinkes dan BKD kota kediri, supaya kita berdua( saya dan temen saya )bisa mengikuti. Mohon infonya. Mks.

    • Tolong info kapan ada pelatihan jafung bidan Ahli tahun ini dan di mana tempatnya.saya mau daftar
      Makasih

  10. Apakah nutrisionist ahli gol 3d mau naik ke gol 4a.. harus mengikuti pelatihan jabfung ? Kl harus kpn ada plthn jafung untuk itu ?

  11. Tanya ya…kapan ada diklat jafung rekam medis krn di kab lamandau hanya saya yng pns kebetulan thn 2020 mau pindah golongan dri IId ke IIIa dan harus ada diklat tsb…tlg bantuannya

  12. Assalamualaikum Admin salam kenal Sy Dewi Kurniati SKM dari RSUD Ade Muhd Djoen Sintang Kalimantan Barat… Mohon info min jika Ada Kelas utk Jabfung Admin-Kes… Trmksh

  13. Mo tanya kalo SKM peminatan Kesehatan Reproduksi apakah bisa ikut jabfung penyuluh kesehatan masyarakat gak

  14. tolong informasinya diklat jafung gratis 2018 tenaga kesehatan…. bagaimana cara mendaftarnya?? …. apakah peserta dari luar daerah bisa mengikutinya?? trimakasih.

  15. Saya bidan di rumah sakit universitas, instansi kami dibawah naungan Kemenristek Dikti.
    Apakah bisa melakukan pelatihan fungsional bidan untuk naik jabatan dari bidan terampil menjadi bidan ahli di balai pelatihan ini?

  16. Saat ini ada program pemetaan JFU. Apa dokter harus mendaftar dan mengikuti test karena banyak penempatan dokter di instansi tertentu tidak tepat/maksimal sehubungan profesi (belum ada UPTB = Unit Pelaksana Teknis Badan atau belum ada pejabat pembina yang tepat untuk menilai kinerja), jelas masuk dalam rumpun JFU dan menghambat kenaikan pangkat/golongan. Apa nanti ada penempatan ulang berdasarkan profesi dan dapat pindah instansi yang sesuai bila tetap mendaftar dan mengikuti test atau bisa mengundurkan diri sambil menunggu keputusan dari daerah, masuk JFU atau JFT ?. Terima kasih dan salam sejawat.

  17. Tolong informasikan untuk formasi jabfung PKM dan Pembimbing Kesehatan Kerja kepada saya di tahun 2020, krn saya ingin meningkatkan kompetensi

  18. Mohon infonya apakah untuk nutrisionis terampil kalau mau ke nutrisionis ahli masih harus ikut pelatihan jabfung ahli ? tidak cukup dengan ijazah S1 atau D-IV saja?
    terima kasih

    • Iya .. untuk setiap peningkatan jenjang memang harus mengikuti pelatihan jabatan fungdional sesuai jenjangnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *