Hingga sekarang banyak masyarakat masih menganggap pelayanan kesehatan bagi penerima jaminan kesehatan nasional (JKN) cukup berbeda dibandingkan dengan penerima akses kesehatan jalur umum. Terkait hal itulah lembaga pengelola dan penyelenggara layanan kesehatan untuk menyosialisasikan secara massif terkait kesamaan hak layanan kesehatan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh anggota DPRD Banyumas, Saifuddin saat berkunjung ke Puskesmas Cilongok 1 pekan lalu. Menurut Saifuddin, anggapan perlakuan berbeda terhadap pengguna jaminan kesehatan gratis terutama bagi mereka yang kurang mampu masih saja diakui dan dirasakan masyarakat.
“Penyelenggara layanan kesehatan baik Puskesmas dan rumah sakit harus membuktikan tidak ada perlakuan yang berbeda antara peserta umum dengan peserta jaminan kesehatan yang dijamin pemerintah contohnya pemegang KIS,” jelasnya.
Terkait hal itulah Saifuddin menegaskan jangan sampai ada perlakuan yang diskriminatif terhadap pemegang KIS atau kartu jaminan kesehatan lainnya di wilayah Banyumas. Perlakuan yang berbeda bisa mengakibatkan beban paikologis bagi para pasien kalangan kurang mampu pemegang jaminan kesehatan dari pemerintah.
“Makanya kami dorong ketika hal ini masih terjadi maka kami minta masyarakat tak segan memberi saran kritik kepada penyelenggara layanan kesehatan. Kami wakil rakyatpun siap menerima keluhan masyarakat dan terus mendorong kinerja pelayanan kesehatan ke seluruh masyarakat Banyumas tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Kepala Puskesmas Cilongok 1, dr Novita Sabjan menyatakan terus mendorong pelayanan kesehatan kepada seluruh pasien tanpa kecuali. Selain penyediaan layanan kesehatan dari para tim medis dan karyawan yang ramah dan sesuai prosedur, pihaknya juga berusaha menyediakan berbagai sarana prasarana untuk peningkatan pelayanan kesehatan.
“Kamipun memberikan SOP dan standar pelayanan minimal bagi para pasien beserta tamu yang hadir mulai dari penyambutan hingga ketika mereka menginap dan pulang kembali dari Puskesmas ini. Kami juga mendorong tidak ada pembedaan perlakuan kepada pasien umum dengan pasien jaminan kesehatan,” jelasnya.