Anemia didefenisikan sebagai suatu keadaan dimana rendahnya konsentrasi hemoglobin (Hb) atau hematokrit berdasarkan nilai ambang batas (referensia) yang disebabkan oleh rendahnya produksi sel darah merah (eritrosit) dan Hb, meningkatnya kerusakan Eritrosit (hemolisis), atau kehilangan darah yang berlebihan (Citrakusumasari, 2012).
Pada ibu hamil, anemia dapat meningkatkan frekuensi komplikasi kehamilan misalnya menyebabkan kelahiran berat badan renda, pendarahan sebelum atau setelah melahirkan. Selain itu, anemia pada ibu hamil dapat menyebabkan terjadinya kelahiran prematur, serta kelainan pada saat persalinan bahkan dapat berakibat kematian pada ibu dan bayi. Pada bayi dalam kandungan dapat mengalami gangguan pertumbuhan dan perkembangan, tidak dapat mencapai tinggi optimal dan anak menjadi kurang cerdas (Peraturan Mentri Kesehatan RI No. 88 Tahun 2014).
Salah satu peraturan pemerintah dalam meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia adalah mencegah dan menanggulangi terjadinya anemia gizi pada wanita usia subur dengan prioritas pada ibu hamil.
Berdasarkan grafik di atas, dapat dilihat bahwa kejadian anemia pada ibu hamil masih sangat tinggi di Indonesia dan terus mengalami kenaikan dari tahun 2013 (37,1%) sedangkan tahun 2018 sudah menjadi 48,9%, berdasarkan data RISKESDAS 2018. Sementara program pemerintah terus berjalan yaitu pemberian tablet tambah darah (TTD) pada ibu hamil.
Grafik 2 menunjukkan bahwa ibu hamil yang mendapat tablet tambah darah (TTD) sudah cukup tinggi yaitu 73,2 %. Namun hanya 24 % ibu yang mendapatkan TTD dengan jumlah yang direkomendasikan yaitu 90 tablet (Peraturan Mentri Kesehatan RI No. 88 tahun 2014). Sehingga program ini tidak berjalan dengan efektif untuk mengurangi kejadian anemia pada ibu hamil. Sehingga program ini tidak berjalan dengan efektif untuk mengurangi kejadian anemia pada ibu hamil, hal ini disebabkan karena masih banyak ibu yang mendapat TTD < 90 tablet yaitu masih ada 76 %.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa program pemerintah dengan pemberian TTD pada ibu hamil tidak sepenuhnya efektif dalam mencegah anemia pada ibu hamil. Selain pemberian TTD, perlu ada upaya lain yang dilakukan seperti memberikan pendampingan khusus pada ibu hamil. Dibentuk tim pendampingan khusus ibu hamil baik dari kader atau dari tenaga kesehatan yang beranggotakan beberapa orang masyarakat yang bersedia.
Tim tersebut bertugas memantau ibu hamil baik dari segi makanan, kesehatan maupun pemerikasaan ke tenaga kesehatan serta konsumsi TTD sehnggan tidak ada lagi ibu hamil yang tidak mendapat atau mengkonsumsi TTD di bawah 90 tablet selama kehamilan.
Daftar Pustaka:
- Citrakesumasari. Anemia gizi masalah dan pencegahannya. Yogyakarta: Kalika; 2012.
- Peraturan Mentri Kesehatan RI No. 88 tahun 2014 tentang Standar tablet tambah darah bagi wanita usia subur dan ibu hamil.
- Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) 2018