Pengelolaan Limbah Medis di Pangandaran Perlu Dievaluasi

Dinkes diminta evaluasi, penampungan sementara limbah medis yang ada di 15 Puskesmas dinilai belum steril dan perlu dievaluasi kembali.

Dalam meminimalisir pencemaran lingkungan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran melimpahkan pengelolaan limbah medis di 15 Puskesmas yang ada Kabupaten Pangandaran ke pihak ketiga.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, Yani Achmad Marzuki, mengatakan, pengelolaan limbah medis tersebut sudah dilakukan pihaknya sejak Februari 2017 dengan PT. Medipes.

“Limbah medis tersebut diantaranya bekas jarum suntik, botol inpus, selang inpus, botol ampul dan botol plakon. Kita sudah MoU dengan mereka,” kata Yani.

Selanjutnya, kata Yani, untuk limbah medis yang masuk kategori B3, yakni yang berbahaya, penanganannnya dilakukan secara khusus. Dalam proses kerjasamanya, PT Medipes menyisir limbah ke seluruh Puskesmas dalam kurun setiap satu bulan sekali secara rutin.

Sementara untuk biaya yang dikeluarkan untuk penanganan tersebut, Yani menyebutkan pada tahun 2017 Dinas Kesehatan menganggarkan sebanyak Rp. 70 juta dari APBD Kabupaten Pangandaran.

“Diantara kesepakatan kita dengan PT. Medipes adalah untuk 1 kilogram limbah kita mengeluarkan biaya sebesar Rp. 22 ribu. Nah, awal kita bermitra dengan PT. Medipes, tonase limbah medis yang diangkut mereka itu mencapai 3 ton. Jumlah tersebut sangat banyak karena merupakan akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya,” pungkas Yani.

Menanggapi hal tersebut, Mano, pemerhati lingkungan, mengatakan, pengelolaan limbah medis kategori B3 dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga sesuai Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 1204/PMK/2004. Meskipun demikian, ia menilai kerjasama yang dilakukan Dinkes Pangandaran dengan pihak ketiga tersebut harus ditinjau kembali efektifitasnya, terutama apakah sesuai dengan Permenkes atau belum.

Selain harus ditinjau, kata Mano, penampungan sementara yang ada di 15 Puskesmas dinilai belum steril dan perlu dievaluasi kembali.

“Idealnya, jenis limbah medis memiliki kode tersendiri. Untuk limbah medis biasa disimpan di kantong berwarna hitam dan limbah medis B3 disimpan dikantong berwarna biru,” jelasnya.

Mano berharap, Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran harus menerapkan Permenkes secara menyeluruh, bukan hanya praktek kerja sama pengangkutan dari Puskesmasnya saja.

SUMBER

Yuk Share Postingan Ini:
Putri Awaliana Mukhlis, SKM
Putri Awaliana Mukhlis, SKM

Bachelor of Public Health Grade Years 2012

Articles: 58

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *