Pelayanan Kesehatan yang tidak sesuai prosedur atau mal praktik bisa dipidana. Dinkes Kota Kupang sudah memberikan surat peringatan ketiga kepada CV Karya Mandiri Persada Indonesia untuk menghentikan kegiatan pemeriksaan darah dari rumah ke rumah.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr Ari Wijana yang dikonfirmasi di Gedung DPRD Kota, Senin (29/5/2017) mengatakan CV itu menjual produk herbal dan produk itu tidak bermasalah karena terdaftar di BPOM.
“Yang menjadi masalah adalah pemeriksaan darah dilakukan oleh tenaga yang tidak berkompetensi. Ada yang berlatar belakang sma, STM dan ada juga berlatar belakang perawat tapi tidak memiliki kompetensi, “katanya .
Sumber tribunnews.com