Pentingnya Perda untuk Kesehatan Masyarakat

"Komisi Eakan mendorong pembentukan Perda mengenai kesehatan masyarakat", ungkap Muh Zein Adv, angota komisi E DPRD Jawa Tengah, Senin 28/8 lalu.

Masalah kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Begitu diungkapkan oleh anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Muh Zein Adv saat dialog “Prime Topic” yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Jawa Tengah bekerja sama dengan Radio Sindo di Hotel Quest Semarang dengan tema “Menjaga Kesehatan Masyarakat”, Senin (28/7/2017).

“Kesehatan masyarakat adalah persoalan serius, bukan cuma preventif dan kuratif.  Karena usaha kesehatan masyarakat (UKM) sangat kecil sekali kontribusinya. Pentingnya kerja sama dari semua stakeholder untuk peningkatan kesehatan masyarakat di Jawa Tengah.

Komisi E sendiri akan mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) mengenai kesehatan masyarakat, agar ke depan dapat dipantau oleh pemerintah mulai puskesmas sampai dengan rumah sakit. Misalkan nanti akan dibentuk desa siaga, semua data-datanya bisa diperinci oleh pemerintah karena pelaporannya diawasi.

Sependapat dengan Muh Zein, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Yulianto Prabowo mengatakan, “kesehatan masyarakat ini merupakan keberhasilan pelayanan pemerintah. Sampai sekarang pengalokasian APBN 5% untuk kesehatan sudah sesuai UU. Sayangnya alokasi tersebut masih banyak dialokasikan untuk pengobatan, karena masalah kesehatan bukan cuma pengobatan, pencegahan juga sangat penting. Namun, peningkatan pelayanan dari Pemerintah sudah semakin baik.”

Sedangkan Zahroh Shaluhiyah dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Undip mengatakan, “perilaku masyarakat sendiri harus diedukasi, bagaimana caranya menjaga kesehatan di masyarakat? kalau sudah sakit harus diobati.

“Salah satu langkah konkret misalnya dari Gerakan Masyarakat Sehat (Germas) di situ semua pemangku jabatan bisa ikut agar bisa membantu masyarakat tentang kesadaran untuk hidup sehat,” tambahnya.

Sumber wartalegislatif.dprd.jatengprov.go.id/

Yuk Share Postingan Ini:
Kesmas.ID
Kesmas.ID
Articles: 673

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *