Peserta BPJS Kesehatan Kota Palu Tunggak Iuran Rp15 Miliar

Peserta BPJS Kesehatan Kota Palu Tunggak Iuran Rp15 Miliar

Tagihan tunggakan pembayaran iuran peserta dari pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palu hingga akhir Maret 2017 mencapai Rp15 miliar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu Hartati Rachim mengatakan tunggakan iuran itu adalah akumulasi dari 36.488 peserta. “Itu tunggakan yang terakumulasi dari 3 kelas perawatan dengan 36.488 peserta,” kata Hartati Rachim, Senin (22/5/2017).

Lebih lanjut Hartati menjelaskan, untuk masing-masing kelas perawatan yakni kelas I sebesar Rp7,23 miliar dengan 10.326 peserta, kelas 2 sebesar Rp3,66 miliar dengan 8.327 peserta dan kelas 3 sebesar Rp4,32 miliar dengan 17.835 peserta.

Ia mengatakan, sementara untuk tagihan tunggakan pembayaran peserta mandiri di seluruh wilayah Sulawesi Tengah kini telah mencapai Rp34 miliar. “Angka itu berasal dari enam kabupaten termasuk Kota Palu sebagai penunggak terbesar,” kata dia.

Hartati pun merincikan, perawatan kelas I sebesar Rp13,54 miliar dengan 19.633 peserta, kelas 2 sebesar Rp9,39 miliar dengan 21.422 peserta dan kelas 3 sebesar Rp11,32 miliar dengan 46.857 peserta. “Total seluruh tunggakan sebesar Rp34,263 miliar dengan 87.902 peserta,” kata dia dikutip dari Antara.

Sementara untuk tunggakan per wilayah kerja, kata dia, yakni Kabupaten Buol sebesar Rp1,39 miliar dengan 2.820 peserta. Kabupaten Donggala sebesar Rp3,34 miliar dengan 9.971 peserta. Kabupaten Parigi Moutong sebesar Rp4,19 miliar dengan 11.178 peserta.

Kemudian, lanjut dia, Kabupaten Poso sebesar Rp2,73 miliar dengan 6.898 peserta. Kabupaten Sigi sebesar Rp4,40 miliar dengan 12.844 peserta. Kabupaten Tolitoli sebesar Rp2,96 miliar dengan 7.703 peserta dan Kota Palu sebesar Rp15,22 miliar dengan 36.488 peserta.

Hartati menjelaskan, prinsip gotong royong semua tertolong oleh BPJS Kesehatan dengan iuran yang telah ditetapkan pemerintah itu berlaku dan dipergunakan oleh semua peserta. Sehingga, lanjut dia, apabila ada peserta BPJS Kesehatan yang tidak rutin membayar, maka pihaknya akan kesulitan untuk membiayai peserta lainnya yang membutuhkan biaya yang besar untuk pengobatan mereka.

“Kami berharap ada kesadaran masyarakat untuk membayar iuran rutin, setiap tanggal 10 bulan berjalan,” tutup Hartati.

Sumber tirto.id


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Topik Populer


Akreditasi Puskesmas BPJS Kesehatan Dana Desa DBD Dinkes Kab Enrekang Dinkes Kab Indramayu FKM UI FKM Unand FKM Undip FKM Unhas Germas Gizi Buruk Hipertensi Imunisasi Imunisasi MR Kemenkes Kemenkes RI Kesehatan Lingkungan Kesehatan Masyarakat Kesehatan Remaja Kesehatan Reproduksi Mahasiswa Kesmas Nusantara Sehat PBL Pencerah Nusantara Pengabdian Masyarakat Penyakit Tidak Menular Penyuluhan Kesehatan PHBS Posyandu Posyandu Remaja Prodi Kesehatan Masyarakat Prodi Kesmas Promkes Promosi Kesehatan Puskesmas Puskesmas Krangkeng Seminar Kesehatan Seminar Nasional STBM STIKes Kuningan Stunting TBC Tenaga Kesehatan Tuberkulosis