Tujuan dari uji kompetensi adalah memberikan pengakuan atas kompetensi lulusan sarjana kesehatan masyarakat sebagai Ahli Kesehatan Masyarakat Level 6 sesuai KKNI. Selain hal tersebut, uji kompetensi nasional dapat dijadikan sebagai bagian dari penjaminan mutu pendidikan.
Terkait dengan upaya ini, Asosiasi Institusi pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat (AIPTKMI) dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) telah bersepakat untuk mengimplementasikan sistem penjaminan mutu eksternal pada seluruh institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat (PT Kesmas) melalui penerapan uji kompetensi bagi lulusan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (UKSKMI) yang diselenggarakan secara nasional sesuai standar LPUK Tenaga Kesehatan. (Panduan UKSKMI 2017)
Pada tahun ini Uji Kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2017. Tercatat 4.550 peserta mengikuti UKSKMI periode maret 2017. Mereka merupakan Sarjana Kesehatan Masyarakat atau mahasiswa Kesehatan Masyarakat yang telah menempuh kuliah sebanyak minimal 110 sks. Para peserta Uji Kompetensi berasal dari 98 institusi kesehatan di seluruh Indonesia yang melaksanakan ujian di 38 tempat ujian kompetensi (TUK) yang ditunjuk.
Pada UKSKMI periode 11 Maret 2017 terdapat 57 peserta yang berasal dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember. Berdasarkan hasil penilaian yang dikeluarkan oleh Komite Nasional UKSKMI yang berpusat di kampus FKM Universitas Indonesia Depok, didapatkan hasil seluruh peserta Uji Kompetensi asal Universitas Jember dinyatakan lulus.
Segenap Sivitas Akademik FKM Universitas Jember mensyukuri kelulusan 100 persen ini, terlebih nilai rata-rata yang didapat oleh peserta dari Universitas Jember lebih tinggi daripada nilai rata-rata Nasional. Hasil Uji Kompetensi ini setidaknya memberi gambaran kualitas lulusan FKM Universitas Jember yang diharapkan berkontribusi terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.
Dikutip dari fkm.unej.ac.id