PHBS di Tempat Umum: Pentingnya Kontribusi Seluruh Pihak!

Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) adalah sekumpulan perilaku kesehatan yang dilakukan atas kesadaran sebagai hasil pembelajaran yang menjadikan seseorang atau keluarga dapat/menolong diri sendiri di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakatnya.

Tatanan PHBS

Pembagian tatanan PHBS kemudian diklasifikasikan kembali berdasarkan tempat agar perilaku hidup bersih dan sehat ini menjadi lebih optimal dalam masyarakat. Tatanannya dibagi menjadi PHBS di rumah tangga, instansi pendidikan, tempat kerja, tempat umum, dan institusi kesehatan.

PHBS di Tempat Umum

Tempat umum merupakan akses yang selalu didatangi oleh berbagai kalangan masyarakat. Tempat umum yang dimaksud seperti tempat ibadah, pasar, pertokoan, sarana transportasi, pariwisata, sarana rekreasi dan sarana sosial.

Mengapa PHBS di Tempat Umum Penting?

Karena tempat umum menjadi tempat banyaknya masyarakat bersosialisasi, maka tidak heran bahwa PHBS penting untuk diterapkan. Kesadaran masyarakat dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah perlu untuk ditingkatkan.

Contohnya pada pasar. Tahun 2019, pasar tradisional mengalami peningkatan sekitar 12,6 juta atau sebesar 10,4% pedagang. Terdapat juga sarana dan pra sarana memiliki instalasi air bersih sekitar 3,72%, dan pasar tradisional yang memiliki pos kesehatan sekitar 3,05%. Terdapat juga pasar tradisional yang tidak memiliki toilet sekitar 33,9%, tidak memiliki saluran drainase 47,1%, dan 51,33% tidak memiliki sarana penampungan sampah.

Dari hasil survei kepada 10.523 sampel pedagang di 390 Pasar Tradisional di Indonesia, menunjukan dari sebagian fasilitas pasar masih cukup memadaiFasilitas tersebut yaitu ruang dagang, toilet/wc, jaringan listrik, kantor pengelola,tempat parker dan tempat ibadah.

Suatu studi pada tahun 2022 dengan tempat penelitian di pasar menyebutkan bahwa, kesadaran masyarakat cenderung tidak melakukan cuci tangan dengan sabun, tidak menggunakan jamban sehat, meludah sembarangan, merokok di tempat umum, membuat sampah sembarangan, tidak memberantas nyamuk di toilet, tidak menutup makanan

Pentingnya Kontribusi Seluruh Pihak

Seluruh pihak sangat berkontribusi dalam menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat di tempat umum. Dimulai dari diri sendiri yang mengetahui bagaimana cara menggunakan air bersih, mencuci tangan dengan sabun, menggunakan jamban bersih dan sehat, membuang sampah pada tempatnya, tidak merokok, tidak meludah sembarangan, memberantas jentik jentik, dan nyamuk, menutup makanan dan minuman.

Sudah kah kita menerapkannya? Akan kah kita menerapkannya?

Mari Bersama Terapkan PHBS di Tempat Umum

Melalui penerapan PHBS di tempat umum ini diharapkan masyarakat akan terjaga kesehatannya dan tidak tertular atau  menularkan  penyakit. Pemerintah juga ikut andil dalam mengoptimalkan perilaku hidup bersih dan sehat. Fasilitas untuk masyarakat harus layak digunakan.

  • Mencuci Tangan dengan sabun dan air bersih

Menurut UNICEF (2020), cuci tangan yang benar dapat dilakukan dalam 6 langkah. Yaitu menggosok telapak tangan, menggosok punggung tangan, menggosok sela-sela tangan, mengunci tangan, memutar tangan ke dalam, dan memutar ujung jari. Mempraktikkan enam langkah mencuci tangan dapat mengurangi mikroba tangan hingga 59%, meminimalkan penyakit yang dapat dicegah dengan mencuci tangan.

  • Penggunaan Jamban Sehat

Jamban yang bersih dan sehat ini dengan kategori lantai selalu bersih dan tidak ada genangan air, tidak ada serangga atau binatang pengerat, mudah dibersihkan, tersedia air bersih, sabun, dan tersedia tempat sampah

  • Membuang Sampah pada Tempatnya

Tempat sampah yang memenuhi syarat, yaitu tempat sampah yang bersih, tertutup dan terdapat pemisahan antara sampah basah dan sampah kering.

  • Tidak Merokok di Tempat Umum

Warga dan pengunjung dilarang merokok khususnya di tempat umum yang tertutup, adanya imbauan dan media promosi tentang larangan merokok di tempat umum.

  • Tidak Meludah Sembarangan

Setiap warga dan pengunjung dilarang untuk meludah sembarangan dan terdapat imbauan dilarang meludah di tempat umum.

  • Memberantas Sarang Nyamuk

Pengelola perlu melakukan kegiatan pemberantasan sarang nyamuk secara terjadwal minimal satu kali seminggu.

Artikel edukasi ini telah direview oleh:

Feby R Adiwijaya, S.Farm

Programer Promkes Puskesmas Pagerageung

UPTD Puskesmas Pagerageung

Jl. Raya Pagerageung No.1, Pagerageung, Kec. Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat

Telepon: +62 21 4328 8865

Email: pkm.pagerageung@gmail.com

Instagram: @pkm_pagerageung

Sumber:

Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesi Tahun 2011

https://ayosehat.kemkes.go.id/kapan-sih-waktu-yang-tepat-untuk-mencuci-tangan-pakai-sabun

https://lib.fikumj.ac.id/index.php?p=fstream-pdf&fid=21767&bid=5864

Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Peraturan Bupati Tasikmalaya nomor 44 tahun 2018

Yuk Share Postingan Ini:
taniaamaliaf
taniaamaliaf
Articles: 4

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *