Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Soedarso Pontianak Subandri membantah adanya kasus infus kedaluwarsa yang sempat diberikan kepada pasien di RSUD tersebut.
“Pada infus tersebut memang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, hanya mencantumkan bulan dan tahunnya,” kata Subandri saat menerima kunjungan kerja dari DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pelayanan sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) rumah sakit.
“Obat yang diberikan memang tidak ada tanggal dalam kemasan obat tersebut, yang mana sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan saat ini,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, dia menyayangkan keluarga pasien tidak melakukan komunikasi yang baik kepada pihak rumah sakit, bahkan terkesan menuding.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar Suma Jenny Heryanti menyatakan bahwa pihaknya bersama anggota Komisi V DPRD Provinsi Kalbar sengaja melakukan inspeksi mendadak ke RSUD Soedarso Pontianak guna mengecek kebenaran adanya laporan masyarakat yang mendapat pelayanan tidak memuaskan, seperti diberikan infus kedaluwarsa oleh pihak rumah sakit kepada pasien beberapa waktu lalu.
“Selain itu, kami juga meninjau pelayanan rumah sakit dan fasilitas yang ada. Dari hasil sidak, kami tidak menemukan obat kedaluwarsa, seperti yang dilaporkan sebelumnya,” katanya.
Menurut dia, kasus yang sempat mencuat ke media massa itu hanya kurangnya komunikasi antara pasien dan perawat, yakni obat yang diberikan tidak kedaluwarsa, dan sudah sesuai dengan SOP pelayanan.