Polemik mengenai jabatan kepala Puskesmas ditanggapi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Ratu Dewa.
Menurutnya Kepala Puskesmas merupakan tugas fungsional yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kesehatan. Proses dan metode penunjukan tentunya juga bergantung dengan peraturan yang ada, sehingga memenuhi standar yang telah juga tepat. Saat ini, tenaga kesehatan (Dokter), di Palembang sebagian besar menjabat pula sebagai Kepala Puskesmas. Sehingga, di lain sisi pelayanan terhadap masyarakat kerap terkendala, ketika yang bersangkutan mendapat tugas luar atau rapat.
BKPSDM Kota Palembang, membuka peluang mengenai usulan yang memajukan tenaga non medis bisa dijadikan kepala Puskesmas, semisal lulusan dari Sarjana Kesehatan Masyarakat. Hanya saja, hal tersebut akan dikaji ulang, dan harus sesuai dengan Peraturan Menteri kesehatan, serta aturan lain yang telah ada selama ini dan menjadi rujukan.
“Jadi tidak asal tunjuk. Tentu ada pertimbangan sebelum itu, sehingga tugas fungsional itu terisi dengan tidak mengurangi pelayaanan terhadap masyarakat. Sebab kita semua tahu, jika Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan tingkat satu. Namun, kami yakin isu terganggunya pelayanan itu kurang tepat,” ujarnya.