Pembentukan tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) oleh Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan (Minsel), rupanya tak menciutkan pelaku Pungli. Terbukti, beberapa oknum telah diamankan petugas dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kendati sudah ada yang tertangkap, praktek Pungli diduga masih terus terjadi di sejumlah instansi.
Salah satu instansi yang sarat dugaan praktek Pungli adalah Puskesmas. Beberapa Puskesmas diduga masih memungut biaya tanpa ada dasar hukumnya. Salah satunya terjadi di Puskesmas Amurang.
Sorotan warga kembali menyasar Puskesmas Amurang. Diduga, ada oknum di Puskesmas itu yang meminta partisipasi pembuatan surat rujukan. Warga mempertanyakan apakah pungutan itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) atau tidak.
Kepada wartawan koran ini, Mey Lomboan menyampaikan keluhannya. “Saat mau mengurus surat rujukan, kami diminta membayar 10 ribu rupiah. Yang jadi pertanyaan saya, apakah memang ada aturan, misalnya Perda yang mengatur soal pungutan itu,” semburnya.
Soal besaran uang kata dia, mereka tidak terlalu memikirkannya. Hanya saja, jika permintaan uang itu tidak sesuai aturan, yang dirugikan adalah warga Minsel. “Kalau memang ada aturan yang mengaturnya, kami rela. Tapi kalau tidak? Itukan merugikan rakyat,” timpal Mey.
Kepala Puskesmas Amurang, dr Joddy Emor, ketika dikonfirmasi mengatakan, pembuatan surat rujukan tidak dipungut bayaran. “Setahu saya, pembuatan surat rujukan tidak dipungut bayaran. Surat itu diberikan cuma-cuma,” aku Emor.
Namun kata Emor, dia akan mengecek informasi ini ke stafnya yang melayani pembuatan surat rujukan. “Nanti akan saya cek. Tapi langkah yang akan kami ambil, kami akan memasang kertas pengumuman di Puskesmas, bahwa pembuatan surat rujukan tidak dipungut bayaran,” jelasnya.