Puskesmas Diminta Terapkan SPM Penyakit Tidak Menular

Pengelola program penyakit tidak menular (PTM) yang ada di Puskesmas diminta untuk menerapkan standar pelayanan minimal (SPM)

Pengelola program penyakit tidak menular (PTM) yang ada di Puskesmas diminta untuk menerapkan standar pelayanan minimal (SPM). Puskesmas harus mampu menyelenggarakan pelayanan kesehatan PTM secara komprehensip mulai dari promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Alwizar SKM kepada wartawan, Senin (27/3/17) kemaren.

“Sosialiasi sudah kita lakukan kepada para petugas Puskesmas Rabu lalu (22 Maret,red). Dengan harapan, dari sosialiasi ini mampu menambah wawasan dan pengetahuan tentang pengendalian dan pelayanan penyakit tidak menular,” ujarnya.

Dikatakan, program pengendalian PTM merupakan salah satu program prioritas nasional  seperti  hipertensi, diabetes melitus, obesitas dan kanker,  saat ini perubahan gaya hidup masyarakat ditengarai menjadi salah satu penyebab terjadinya pergeseran pola penyakit tidak menular.

“Tahun 2017 ini merupakan tahun pertama sebagai seksi baru  dengan nama Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa, Napza  dengan nama bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, memang sebelum masih bergabung dengan Seksi Surveilans dan Wabah Bencana Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan dan Lingkungan di Kabupaten Bengkalis,” ujarnya lagi.

Terpisah, Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa dan Napza, Edi Sudarto SKM menambahkan, adanya program PTM ini perlunya pendekatan akses pelayanan PTM. Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan terdepan melalui revitalisasi puskesmas harus mampu menyelenggarakan pelayanan kesehatan PTM secara komprehensip mulai dari promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

Dikatakan, salah satu pelayanan skrining kesehatan usia 15-59 tahun sesuai standar adalah pelayanan skrining kesehatan  usia 15-59 diberikan sesuai kewenangannya oleh dokter, bidan, perawat, nutrisionis/tenaga gizi,petugas pelaksana posbindu PTM terlatih.

Pelayanan skrining kesehatan dilakukan di Puskesmas dan jaringannya seperti PosPembinaan Terpadu (Posbindu) dan UKBM lainnya serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Pelayanan skrining kesehatan minimal dilakukan setahun sekali.

“Pelayanan skrining kesehatan usia 15-59 tahun meliputi deteksi kemungkinan obesitas dilakukan dengan memeriksa tinggi badan dan berat badan serta lingkar perut, deteksi hipertensi dengan memeriksa tekanan darah sebagai pencegahan primer, deteksi kemungkinan diabetes melitus menggunakan tes cepat gula darah, deteksi gangguan mental emosional dan perilaku. Kemudian  pemeriksaan ketajaman penglihatan, pemeriksaan ketajaman pendengaran, deteksi kanker dilakukan melalui pemeriksaan payudara klinis dan pemeriksaan Inspeksi Visual Asam Atetat (IVA) dan Sadanis khusus untuk wanita usia 30-49 tahun,” papar Edi Sudarto.

Yuk Share Postingan Ini:
Putri Awaliana Mukhlis, SKM
Putri Awaliana Mukhlis, SKM

Bachelor of Public Health Grade Years 2012

Articles: 58

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *