UPT Puskesmas Playen I, Gunungkidul, DIY mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Rabu, 29 Mei 2024 dan Jumat 31 Mei 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Dusun Nogosari dan Desa Ngawu, Kecamatan Playen, Gunungkidul, DIY dengan narasumber dr. Nadya Surya dan dr. Maharani Dyah Kusumastuti. Dimulai sejak pukul 14.00 WIB, sosialisasi KTR mengundang 35 masyarakat di wilayah Dusun Nogosari dan Desa Ngawu yang terdiri dari dukuh (kepala dusun), ketua RT, tokoh agama, remaja, masyarakat umum serta kader posyandu.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan area terlarang untuk berbagai kegiatan yang berhubungan dengan rokok dan tembakau, seperti merokok, memproduksi rokok, serta mengiklankan dan mempromosikannya. Hal ini tertuang dalam Perda Kabupaten Gunungkidul, No. 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. KTR bertujuan untuk melindungi kesehatan keluarga, masyarakat serta lingkungan dari bahaya karsinogen dan zat aditif yang terkandung dalam produk tembakau, melindungi usia produktif dari pengaruh iklan dan promosi rokok, serta meningkatkan kesadaran mengenai bahaya merokok. KTR juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada kegiatan ini, narasumber juga mengedukasi masyarakat secara mendalam mengenai bahaya merokok, baik untuk perokok aktif maupun pasif. Setiap batang rokok yang terbakar, menghasilkan lebih dari 4.000 racun yang berbahaya. Sebanyak 25% racun pada rokok masuk kedalam tubuh perokok aktif, sedangkan 75% lainnya akan mengikat oksigen di udara bebas dan berpotensi masuk ke tubuh para perokok pasif. Racun yang masuk ke dalam tubuh dapat menjadi pemicu penyakit lainnya seperti impotensi, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), jantung koroner, stroke, serta kanker.
Faktanya, zat berbahaya pada rokok berpotensi lebih membahayakan para perokok pasif. Perokok pasif menghirup udara yang sudah tercemar asap rokok tanpa tersaring oleh filter. Akibatnya, racun yang masuk bisa lebih banyak dan berbahaya. Dengan latar belakang tersebut, perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah, tenaga kesehatan dan masyarakat guna melindungi kesehatan terutama bagi masyarakat yang tidak merokok.
Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan bisa menikmati udara bersih yang bebas dari asap rokok. Untuk itu, pemerintah, tokoh lingkungan, tenaga kesehatan, serta masyarakat umum harus bekerjasama menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas asap rokok. KTR diimplementasikan pada fasilitas umum seperti fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan), tempat belajar mengajar, angkutan umum, area bermain, tempat ibadah, tempat kerja, serta tempat umum lainnya.
Kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini selesai dilaksanakan pukul 16.30 WIB. Harapannya dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin mengetahui bahaya merokok untuk diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat sehingga memudahkan terbentuknya desa atau wilayah yang bebas asap rokok, dan memfasilitasi tempat khusus untuk para perokok aktif.
Artikel ini telah direview oleh :
Hasimi Anis Sisfiani, S.KM
Tenaga Promkes Puskesmas Playen 1
UPT Puskesmas Playen 1
Jl. Manthous, Sumberjo, Ngawu, Playen, Gunungkidul, Yogyakarta 55861
+62274393525